PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID – Memasuki akhir tahun anggaran 2022, masih ada 10 desa yang belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap tiga. Hal itu karena desa yang bersangkutan belum menyelesaikan laporan pertanggung jawaban DD tahap dua.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengakui masih ada 10 desa yang belum menyelesaikan laporan penggunaan DD tahap dua tersebut. Akibat hal itu, desa yang bersangkutan tidak bisa mengajukan proses pencairan DD tahap ke tiga.
Namun, dirinya enggan menyebutkan nama desa yang belum menyelesaikan pelaporan penggunaan uang dari DD tahap dua tersebut. “Secara keseluruhan sudah 97 persen desa yang mengajukan. Ya ada 10 lagi desa yang belum selesai membuat laporan pertanggung jawaban,” katanya, kemarin.
Doni mengaku, sudah memberikan teguran kepada kepala desa (kades) terkait agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. Tujuannya, agar DD tahap ke tiga bisa segera dicairkan dan dipergunakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sudah kita tegur supaya segera diselesaikan, karena dalam DD itu penggunaannya ada untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai,” katanya.
Doni menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada kades yang menggunakan DD diluar peruntukannya. Tindakan itu harus dilakukan agar tidak ada kades yang terjerat kasus hukum. “Pasti kita tindak kalau menyalahi aturan. Makanya, kita selalu ingatkan dan awasi, agar tidak ada kades yang bandel,” katanya.(*)
Reporter : Adib
Editor: Agung S Pambudi











