SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Artis Nikita Mirzani mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 19 Desember 2022 siang. Ia mengamuk setelah sempat menuding jaksa mempersulitnya untuk mendapat pengobatan.
Menganggapi aksi Nikita tersebut, Humas PN Serang Uli Purnama mengaku telah mengonfirmasi kepada majelis hakim yang menangani perkara. “Tadi sudah saya konfirmasi kepada majelis hakim yang menangani perkara itu, ternyata kejadian yang tadi dilakukan Nikita itu setelah sidang itu ditutup,” kata Uli.
Uli mengungkapkan, majelis hakim telah meninggalkan ruang persidangan saat Nikita mengamuk. “Setelah meninggalkan ruang persidangan (Nikita ngamuk-red), kalau tidak salah meminta dokumen dan bukan melempar,” kata Uli.
Uli menduga sikap Nikita tersebut karena sudah terlalu lama mendekam di tahanan sehingga emosinya tinggi. “Mungkin karena dia seorang ibu, seorang perempuan yang mungkin sudah terlalu lama mendekam di tahanan,” ujar Uli.
Uli mengingatkan Nikita agar menjaga perilaku baik dalam persidangan maupun setelah persidangan. “Saya masih memaafkan, saya mengimbau terdakwa dan penasihat hukum untuk selalu mengingatkan, karena penasihat hukum bukan hanya memberi nasihat hukum, tapi juga perilaku,” kata Uli.











