SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Mereka banding atas putusan kelima terdakwa kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service atau anak perusahan PT Pertamina telah merugikan tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar.
Sumber RADARBANTEN.CO.ID di Kejati Banten mengungkapkan, akan melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, karena belum sesuai dengan tuntutan. “Kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” ujarnya, Jumat 23 Desember 2022.
Sebelumnya, eks Presiden Director PT Indopelita Aircraft Service (IAS) Sabar Sundarelawan divonis tiga tahun penjara. Selain sabar, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan dan Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN) juga divonis 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa sabar Sundarelawan, Singgih Yudianto, Dedi Susanto dan Andrian Cahyanto 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Jumat 16 Desember 2022 malam.
Vonis lebih ringan dijatuhkan kepada Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS. Ia divonis paling rendah, yakni 1 tahun dan 4 bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa Sabar juga dihukum denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Hukuman denda dan penjara yang sama juga diberikan terdakwa Dedi Susanto, Singgih Yudianto, Andrian Cahyanto, dan Imam Fauzi.











