LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung mencatat ada 1.500 perkara di sepanjang tahun 2022 kemarin.
Dari 1.500 perkara, 1.370 perkara di antaranya merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Lebak. Artinya, kini ada 1.370 perempuan yang berstatus jadi janda.
Humas PA Rangkasbitung Gushairi membenarkan.
Katanya, semua perkara di tahun 2022 kemarin sudah pihaknya selesaikan.
“Di tahun 2022 kemarin kita ada pengajuan 1.500 perkara. Perkara perceraian masih mendominasi jumlah perkara tahun kemari yakni mencapai 1.370 perkara,” kata Gushairi saat ditemui, Selasa 3 Januari 2022.
Ia mengatakan, dari 1.499 perkara yang terdiri dari 1.375 gugatan dan 124 perkara permohonan pada tahun 2022 ini.
Perkara perceraian masih mendominasi pada tahun 2022 yakni mencapai 1.370 dengan rincian perceraian yang diajukan oleh seorang isteri mencapai 1129 perkara, sementara yang diajukan oleh suami ada 241 perkara.
Sementara perkara lainnya disusul oleh itsbat nikah 84 perkara, Dispensasi kawin, penetepan ahli waris, gugatan waris, harta bersama, dan beberapa perkara lainnya.
“Jumlah perkara di tahun 2022 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2021 yang lalu, dimana pada tahun 2021 total perkara yang diterima ada sekitar 1.327 perkara yang terdiri dari 1.205 gugatan dan 122 permohonan,” ucapnya.
Menurutnya, alasan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus adalah alasan perceraian yang mendominasi, selain alasan ditinggalkan oleh salah satu pihak lebih dari 2 tahun, salah satu pasangan mengalami sakit, maupun pelanggaran sighat ta’lik talak.
“Sedangkan yang menjadi penyebab terjadi perselisihan dan pertengkaran tersebut didominasi oleh faktor ekonomi, salah satu pasangan selingkuh dengan pria/Wanita lain, salah satu pasangan suka main judi maupun minuman keras, maupun salah satu pasangan memiliki sifat kasar yang suka memukul, menampar maupun memiliki kata-kata kasar,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana











