LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak terus berupaya dalam menindak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebak.
Di tahun 2022 kemarin saja, Satreskrim sudah melakukan penindakan terhadap 42 jumlah tindak pidana (JPT) persetubuhan dan cabul yang melibatkan anak sebagai korbannya.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady merinci dari 42 JPT itu ada 37 kasus persetubuhan terhadap anak dan 5 kasus pencabulan.
“Kasus persetubuhan itu merupakan tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku orang dewasa dengan anak-anak di bawah umur yang jadi korbannya, dan di tahun 2022 kita sudah melakukan proses hukum kepada para pelaku di 37 kasus itu,” kata Kasat Reskrim, Selasa 3 Januari 2022.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus persetubuhan sendiri biasanya dilakukan oleh pelaku dengan melibatkan anak sebagai korban. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku biasanya menggunakan pemaksaan yang disertai ancaman maupun kekerasan.











