SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memastikan hak-hak karyawan PT Nikomas Gemilang yang mengundurkan diri terpenuhi. Disnakertrans bakal memantau proses penawaran pengunduran diri karyawan ini.
Diketahui, Selasa 10 Januari 2023, PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri kepada 1.600 pegawainya secara sukarela. Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini membuka pendaftaran secara terbuka soal pengunduran diri sukarela tersebut kepada pegawainya.
Kepala Disnaskertrans Kabupaten Serang Diana Utami mengatakan, pengawasan terhadap perusahaan kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Banten. Karena hal ini keinginan pihak pekerja yang seharusnya atas dasar kesepakatan dengan pihak perusahaan.
“Tapi kami wajib memantau proses dan pemenuhan hak-hak pekerja agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” kata Diana kepada Radar Banten saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Selasa 10 Januari 2023.
Dijelaskan Diana, bentuk pemantauan Disnakertrans langsung dengan pihak perusahaan dan serikat pekerja disertai data-data pendukung.
“Kami terus berkoordinasi dengan PT Nikomas, nanti mereka juga akan mengirimkan update data berapa jumlah karyawan yang sudah mengundurkan diri,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan menambahkan, pemenuhan hak-hak karyawan yang mengundurkan diri sudah tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Sudah ada di PKB, kesepakatan antar perusahaan dan karyawan, tapi kami tentu akan mengawal dan memastikan semuanya sesuai dengan yang tercantum di PKB itu,” kata Iwan.
Dijelaskan Iwan, pihaknya sudah menerima laporan dari Humas PT Nikomas Gemilang pada Selasa pagi, siangnya berita terkait penawaran pengunduran diri karyawan ini menyebar.
“Baru tadi pagi humasnya nelpon ke saya, eh siangnya sudah ramai,” pungkasnya.
Reporter: Haidaroh
Editor: Merwanda











