slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PT Cahaya Subur Prima Terancam Dipidanakan Gara-gara PHK Sepihak dan Upah Tak Layak

Aas Arbi by Aas Arbi
24-01-2023 20:47:48
in Berita Utama, Tangerang
PT Cahaya Subur Prima Terancam Dipidanakan Gara-gara PHK Sepihak dan Upah Tak Layak

Rapat dengar pendapat antara buruh CSP, dan komisi II DPRD Kabupaten Tangerang di ruang rapat gabungan, Selasa, 24 Januari 2023.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Cahaya Subur Prima (CSP) di Kawasan Akhong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, terancam dipidanakan gara-gara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pembayaran upah tidak layak kepada buruhnya.

Baca Juga :

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Hal tersebut diketahui pada rapat dengar pendapat (RDP) ketiga kali antara Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan pihak buruh, CSP, dan pengawas Disnaker Provinsi Banten, Selasa, 24 Januari 2023.

Kepala UPT Pengawas pada Disnaker Provinsi Banten Agung Hardiansyah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan sejumlah pelanggaran. Antara lain pemberian upah tidak layak, jam kerja buruh di luar batas ketentuan, tidak ada peraturan perusahaan, dan belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah melakukan kunjungan serta pemeriksaan ke perusahaan tersebut, hasilnya pihak PT CSP terbukti telah melakukan pelanggaran,” terang Agung kepada wartawan.

Agung mengungkapkan, dari sejumlah temuan pelanggaran, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT CSP untuk segera menyerahkan data yang diminta pihak pengawas, seperti bukti pembayaran upah dan sebagainya. Untuk itu, pihaknya akan segera memberikan nota peringatan kedua.

“Nah jika masih saja tidak bisa dibina dan tidak ada itikad baik, terpaksa kita lakukan penegakan ke arah pidana,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Yahya Amsori menegaskan, pihaknya akan mendorong bukti temuan pihak pengawas ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

Dia juga meminta kepada para buruh untuk membawa permasalahannya tersebut ke ranah perselisihan hubungan industrial agar buruh yang di-PHK bisa mendapatkan haknya.

“Jangan segan menindak perusahaan nakal, kalau harus ke ranah pidana, yah teruskan, dan untuk buruh opsinya dibawa ke perselisihan industrial saja, biar bisa mendapatkan haknya,” tukas yahya.

Ketua Persatuan Buruh Nasional(PBN) PT CSP Kiki mengatakan, setelah bermediasi di ruang tertutup dengan pihak perusahaan, pihaknya belum mendapatkan kata sepakat. Hal itu dikarenakan pihak perusahan hanya mau memberikan kompensasi sebesar Rp75 Juta hingga Rp. 100 juta untuk 57 orang buruh yang di-PHK.

“Kompensasi itu sama saja seperti satu orang Rp1 juta atau paling banyak Rp1,2 Juta, enggak ada dasar hukumnya hitungan itu,” ujar Kiki.

Pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke ranah perselisihan dan mengancam akan melakukan aksi long march dari Tangerang ke Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PT CSP Arya mempersilakan pihak pengawas untuk menempuh jalur hukum jika memang di perusahaan itu terbukti dan telah ditemukan sejumlah pelanggaran.

“Ya kalau memang ada bukti pelanggaran, silakan saja, perusahaan akan terima konsekuensinya,”singkatnya.

Reporter: Mulyadi
Editor: Aas Arbi

Tags: Disnaker BantenDPRD Kabupaten TangerangKabupaten Tangerangpemutusan hubungan kerjaPHKPHK sepihakSubur Cahaya Prima
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Usai Nobar Film Balada Si Roy, Walikota Ajak Generasi Muda Giat Belajar

Next Post

Relawan Jokowi Ancam Laporkan Al Muktabar ke Kantor Staf Presiden

Related Posts

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah
Tangerang

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

by Mulyadi
Jumat, 22 Mei 2026 08:11

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil) V, Nonce Thendean, membantah tuduhan terkait dugaan penggelapan mobil...

Read moreDetails

Pemkab Tangerang dan DKI Sepakati Pemanfaatan Lahan 95 Hektare di Legok

Ramai Pocong Jadian-jadian di Medsos, Masyarakat Diimbau Jangan Percaya

Piala Bupati Cup 2026 Resmi Dibuka, 1.475 Pesepak Bola Muda Tangerang Ikut Bertanding

Penataan Makam Keramat Ki Mauk di Tangerang Rampung, Bupati Pastikan Masyarakat Nyaman Berziarah

Paramount Petals Terapkan Ruang Hijau Berlapis

Bupati Tangerang Serap Aspirasi Warga Legok Lewat Jumat Keliling

Bupati Tangerang Sebut Masjid Bukan Hanya Sebagai Tempat Ibadah

Maesyal Rasyid Apresiasi Yayasan Rehabilitasi Mental dan Napza Benteng Darul Iman

Digaji Tidak Layak, Guru Madrasah se-Kabupaten Tangerang Ngadu ke Ketua DPRD

Next Post
Relawan Jokowi Ancam Laporkan Al Muktabar ke Kantor Staf Presiden

Relawan Jokowi Ancam Laporkan Al Muktabar ke Kantor Staf Presiden

Kajari Kabupaten Tangerang Ajak Kades Bantu Pekerja Miskin Ekstrem

Kajari Kabupaten Tangerang Ajak Kades Bantu Pekerja Miskin Ekstrem

Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Kendalikan Inflasi, Mendagri : Pasti Akan Out

Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Kendalikan Inflasi, Mendagri : Pasti Akan Out

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16
Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

Sabtu, 23 Mei 2026 08:45
Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Sabtu, 23 Mei 2026 07:11
Awasi hewan qurban

DKPP Kabupaten Serang Buat Dua Tim Awasi Hewan Qurban

Sabtu, 23 Mei 2026 06:56
Jabatan sekda Tangsel

Pemkot Tangsel Apresiasi Profesionalisme BKN Usai Rampungkan Evaluasi Jabatan Sekda

Sabtu, 23 Mei 2026 06:14
Kunjungan ke Lapas Cilegon

Kunjungi Lapas Cilegon, Komisi XIII DPR RI Dorong Pelayanan yang Humanis dan Profesional

Sabtu, 23 Mei 2026 05:24
Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Janda Dibunuh di Kebun Rambutan, Pelaku Membuat Korban Seolah Gantung Diri

Jumat, 22 Mei 2026 19:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelatihan internet Banking Lebak

Pj Sekda Buka Pelatihan Internet Banking Business bagi Puskesmas se-Kabupaten Lebak

by Nurabidin
Sabtu, 23 Mei 2026 08:45

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Penggunaan Internet Banking Business...

Evaluasi realisasi anggaran

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 23 Mei 2026 07:11

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan mengawal realisasi atau serapan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak