SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Provinsi Banten mengumumkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Raperda usul Pj Gubernur tentang Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengumuman perpanjangan masa kerja pansus tersebut disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Banten, dengan agenda pengumuman keputusan DPRD Banten tentang perpanjangan masa kerja Pansus Raperda Perampingan OPD, Pansus Raperda Pemisahan Bank Banten, Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda.
Serta paripurna Pengambilan Keputusan Tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu, 25 Januari 2023.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Sekda Banten M Tranggono serta jajaran pejabat Pemprov Banten lainnya.
Usai pengumuman perpanjangan masa kerja, Sekretaris Pansus Raperda Perampingan OPD Ali Nurdin mengungkapkan, pembahasan Raperda tersebut masih membutuhkan tambahan waktu, lantaran hingga akhir Januari 2023 pembahasannya baru sekira 60 persen.
“Masih diperlukan kajian dan konsultasi dengan Kemendagri, karena pansus juga menerima banyak masukan dari berbagai pihak, serta mengikuti perkembangan yang ada terkait dampak perampingan OPD ini,” ungkapnya.
Ali menambahkan, Pansus Raperda Perampingan OPD mulai bekerja sejak November 2022, dan telah melakukan pembahasan dengan Pj Sekda Banten, OPD-OPD serta instansi terkait lainnya.
“Pansus Raperda Perampingan OPD dibentuk sejak 22 November 2022. Insya Allah dengan perpanjangan masa kerja ini pansus bisa merampungkan pembahasan paling cepat akhir Februari mendatang,” pungkasnya.
Menyikapi Raperda usul dirinya belum rampung dibahas oleh Pansus DPRD Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku sangat menghormati keputusan DPRD Banten memperpanjang masa kerja pansus.
“Tentu kami menghormati keputusan dewan, pembahasan pansus menjadi kewenangan DPRD. Semoga mendapatkan hasil terbaik dengan perpanjangan waktu pembahasan,” kata Al Muktabar usai rapat paripurna.
Kendati mengaku tidak kecewa, Al Muktabar berharap agar Raperda Perampingan OPD bisa secepatnya diselesaikan pembahasannya.
“Harapan kami satu bulan ke depan sudah rampung, prinsipnya kami patuh pada aturan. Sebab perampingan OPD ini untuk melakukan efisiensi, dengan prinsip hemat struktur namun kaya fungsi,” pungkas Al Muktabar. *
Repoter: Deni Saprowi
Editor: Ahmad Lutfi











