SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-MZ, oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Tanara, Kabupaten Serang yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang, Selasa, 14 Februari 2023, ternyata telah mempunyai tiga orang istri, enam orang anak dan tiga orang cucu.
Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Iya pelaku sudah diamankan dan ditahan. Dia (MZ-red) pimpinan pondok pesantren,” ujar Dedi, Minggu 19 Februari 2023.
Dedi belum dapat menjelaskan detail mengenai kronologis kasus tersebut. Sebab, Polres Serang berencana akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut. “Nanti ya (penjelasan kasusnya-red), mau kita konferensi pers,” kata Dedi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, kasus pencabulan tersebut dilaporkan pada Desember 2022 lalu. Korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku di lingkungan ponpes.(*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda











