RADARBANTEN.CO.ID – Ada beberapa alasan umat Islam membatalkan puasanya saat Ramadan. Untuk beberapa kasus memang dibolehkan. Namun, umat muslim tetap wajib ‘membayar’ puasanya yang dibatalkan itu. Dalam istilah Islam disebut qada.
Alasan umat muslim membatalkan puasa selama Ramadan, di antaranya, karena menstruasi, sakit, atau karena demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil. Umat Islam itu wajib melakukan qada sampai sebelum Ramadan tiba pada tahun berikutnya.
Bagaimana jika umat Islam yang membatalkan puasanya itu lupa melakukan qada?
Untuk menjawabnya, perlu diketahui bahwa puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam. Itu sebabnya, muslim yang membatalkan puasa dengan alasan-alasan yang dibenarkan, tetap wajib mengganti puasanya itu sampai sebelum Ramadan pada tahun berikutnya tiba. Penggantian puasa itu sesuai jumlah puasa yang dibatalkan.
Jika muslim yang membatalkan puasanya dengan alasan yang dibenarkan itu lupa atau lali melakukan qada sampai Ramadan tahun berikutnya tiba, dia mendapat beban tambahan. Di samping tetap harus melakukan qada puasa yang pernah ditinggalkan, dia wajib membayar fidyah.
Ketentuan ini, dilansir RADARBANTEN.CO.ID dari nu.or.id, sesuai hadis Nabi Muhammad SAW. “Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqada utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).











