SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MS (43) dan DM (32) warga asal Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Keduanya ditangkap karena menjalankan bisnis penjualan narkoba jenis sabu dan tembakau Gorilla.
Kasi Humas Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iwan Sumantri mengatakan terbongkarnya bisnis narkoba oleh dua sekawan itu berawal dari penangkapan tersangka MS di pinggir jalan Cikepuh, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Tersangka MS kita amankan pada hari Jumat 3 Maret 2023 kemarin sekitar jam 11 malam di pinggir jalan. Tersangka MS ditangkap saat hendak transaksi narkoba,” kata Iwan, Senin 6 Maret 2023.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu siap edar. Sabu itu merupakan pesanan pelanggannya.”Kita temukan di genggaman tangan tersangka MS,” kata Iwan.
Iwan mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka MS, sabu itu didapat dari seorang laki-laki yang ditemuinya di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.”Tersangka MS memanggilnya Bang Har (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta,” ujar Iwan.











