SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang sampai hari ke 20 pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau Coklit masih menemukan petugas Pantarlih bekerja tak sesuai dengan prosedur.
Temuan Bawaslu Kota Serang tersebut berdasarkan pengawasan uji fakta yang dilakukan tiap hari pada sebanyak 10 KK di beberapa TPS melalui Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD.
Bawaslu Kota Serang mencatat salah satunya di Kecamatan Walantaka, dari hasil pengawasan ditemukan dua kelurahan petugas Pantarlih melaksanakan coklit tidak sesuai prosedur. Seperti di Kelurahan Kepuren, dan Nyapah.
Di Kelurahan Kepuran, terdapat di TPS 14 sebanyak satu keluarga belum dicoklit tapi sudah ditempel stiker. Kemudian, di Kelurahan Nyapah, di TPS 5 sebanyak dua keluarga telah dicoklit tapi tidak ditempel stiker dengan alasan kehabisan stiker.
Selain itu, ada beberapa catatan lainnya terkait teknis Coklit yang dilakukan Pantarlih di beberapa kecamatan secara umum tak melanggar prosedur. Tapi, perlu ketelitian untuk memastikan Coklit berjalan sesuai prosedur.
“Itu berdasarkan hasil pengawasan melakat, Pengawas Kelurahan Desa (PKD) ke Panwaslu Kecamatan, dan ke kita (Bawaslu-red) sebagai rekaman pelaporan,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas pada Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, Kamis, 9 Maret 2023.
Rudi menjelaskan, dari beberapa temuan yang diperoleh di lapangan, melalui PKD langsung memberikan rekomendasi untuk perbaikan secara lisan. Seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Kepuren dan Nyapah Kecamatan Walantaka.
Kata Rudi, pihaknya berharap proses Coklit dilakukan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, karena Coklit menjadi salah satu kunci sukses pelaksanaan Pemilu.
“Coklit ini hasilnya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) jadi Pantarlih harus serius dan teliti saat melaksanakan Coklit,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Merwanda










