LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Zakat menetapkan zakat fitrah 1444 H / 2023 di Kabupaten Lebak sebesar Rp35 ribu atau setara dengan 2,5 Kg beras atau setara dengan 3,25 liter beras berkualitas.
“Ya, zakat Fitrah tahun ini kalau dirupiahkan sebesar Rp 35 ribu. Sebelum rapat penetapan kita lakukan survey ke pasar- pasar,” ujar wakil ketua Baznas Kabupaten Lebak, Adjibul Wathoni, Rabu 15 Maret 2023.
Ketentuan untuk zakat fitrah, kata dia, sudah diukur dari nilai beras dan juga nilai rata-rata penggunaan di Kabupaten Lebak. Yakni Rp10 ribu.
“Untuk memastikan ketepatan dan pemerataan kami menggunakan harga Rp 10 ribu untuk zakat, sehingga dengan kewajiban 3,25 liter zakat, maka didapati angka Rp 35 ribu yang wajib dikeluarkan,” jelasnya.
Dia mengatakan, dengan kewajiban sebesar itu yang harus dikeluarkan untuk zakat Fitrah, diprediksi akan terhimpun dana sekira Rp 1 miliar yang berasal dari Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lebak, BUMD, TNI/polri.











