SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini masih menunggu surat keputusan bersama (SKB) dari Pemerintah Pusat untuk mengatur jadwal kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Hal itu dikatakan oleh Plh Sekda Banten Virgojanti. Katanya, untuk mengatur jam kerja ASN dan Non ASN pihaknya harus memiliki landasan yakni SKB dari Pemerintah Pusat.
“Biasanya ada SKB dari Pemerintah Pusat, nanti kita menyesuaikan, ” kata Virgojanti, Selasa 21 Maret 2023.
Virgo mengatakan, jika sudah ada SKB sebagai dasar, tentu pihaknya akan melakukan penyesuaian jam kerja ASN dan Non ASN selama bulan puasa.
Namun, hingga kini pihaknya masih belum menerima edaran yang diputuskan bersama beberapa Kementerian itu.
“Tentunya ada perubahan dong, tapi memang harus tunggu dulu surat edarannya sampai hari ini saya belum terima,” ucapnya.
Ditanya perihal evaluasi penyesuaian jam kerja di tahun sebelumnya, Virgo mengaku tidak mengetahuinya. Sebab, dirinya baru bertugas sebagai pejabat Pemprov selama 6 bulan ini.
“Ya kalau itu ga tau, karena kan saya juga masih baru, ” imbuh Mantan Kepala Bappelitbangda Lebak ini. (*)
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











