LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Ahmad Albret (YAA) ditahan oleh Polres Lebak.
YAA disangkakan sebagai tersangka dugaan korupsi tanah negara seluas 3 ribu meter untuk pembangunan Tol Serang – Panimbang ke PT Wika.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan penghitungan inspektorat Lebak kerugian keuangan negara sebesar Rp591 juta.
“Ya, kita menahan dan menetapkan YAA sebagai tesangka penjualan tanah desa seluas 3 ribu meter pada tahun 2021 ke PT Wika,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, usai ekspos kasus dugaan korupsi tanah desa di garung Mapolres Lebak, Selasa 21 Maret 2023.
Wiwin menjelaskan, aksi penjualan tanah desa oleh YAA baru diketahui oleh pihak BPD dan perwakilan warga saat T Wika akan melakukan clearing konstruksi pembangunan jalan tol tepat di Kampung Pasir Haleuang, Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak.
Namun saat proses clearing dihalangi oleh pihak BPD dan perwakilan desa karena mereka mengetahui bila tanah tersebut milik desa.
“Saat dihalangi oleh warga PT Wika menunjukan dokumen yang mana tanah itu sudah dibayarkan ke atas nama mantan kepala desa YAA sebesar Rp 591 juta atas penjualan tanah negara seluas 3 ribu meter,” kata mantan Kapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang ini.











