SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang berencana akan melakukan monitoring kepada perusahaan-perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
Monitoring dilakukan untuk memastikan perusahaan memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Di mana THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
“Kita akan ada jadwal monitoring, mulai sudah mendekati waktunya. Diharapkan ke seluruh perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan aturan,” ujar Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi kepada wartawan, Minggu 2 April 2023.
Kata Poppy, monitoring pemberian THR dilakukan oleh pihaknya bertujuan agar perusahaan memberikan hak-hak pegawai beberapa hari sebelum cuti bersama.
“Diharapkan 7 hari sebelum cuti bersama THR sudah diberikan, agar bisa belanja sebelum libur bersama,” katanya.
Poppy mengaku pihaknya akan menerapkan sanksi sesuai aturan apabila menerima laporan, menemukan perusahaan tak memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan.
Poppy menjelaskan, saat ini perusahaan yang tercatat di pihaknya tak kurang dari 900 perusahaan, dari total tersebut hanya beberapa perusahaan yang memiliki karyawan di atas tiga ribuan. Seperti Grup Alfa Mart dan Indomart.
“Enggak ada perusahaan yang jumlahnya ribuan di Kota Serang, paling hanya grup Alfamart dan Indomart,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kota Serang, Rahmat Saleh mengadakan, pada pekan ini pihaknya akan melakukan monitoring tahap awal ke tiap perusahaan.
“Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR, maka kita mengingatkan,” katanya.
Rahmat menjelaskan, tahapan pencabutan izin usaha akan dilakukan Disnakertrans Provinsi Banten melalui tim pengawasan setelah menemukan pelanggaran.
“Kalau kebijakan provinsi (Disnakertrans) pencabutan izinnya atas rekomendasi pengawas dari Disnakertrans Kota Serang dan lapangan,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Jumhadi meminta monitoring Disnakertrans kepada perusahaan bukan hanya pada pemberian THR tapi memastikan besaran jumlahnya.
“Saya meyakini perusahaan memberikan THR kepada pegawainya. Tapi, yang perlu dilihat apakah besarannya sesuai dengan peraturan atau tidak,” katanya.
Jumhadi berharap, proses monitoring terhadap perusahaan bisa dilakukan secara teliti tujuannya, hak-hak karyawan tidak terganggu.
“Kalau ada yang membandel, bisa di tegur atau diberikan sanksi sesuai dengan atura,” katanya. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aditya











