SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Empat jabatan kepala daerah di Banten bakal berakhir. Keempatnya yakni, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Walikota Serang, dan Bupati Lebak.
Untuk mengisi kekosongan kepala daerah di empat kabupaten/kota tersebut, akan ditunjuk seorang Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, apabila kekosongan jabatan kurang dari 18 bulan, maka diusulkan oleh Pj Gubernur Banten.
“Yang pastinya Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Lebak. Empat daerah itu yang habis masa jabatannya,” ujar Gunawan kepada RADARBANTEN.CO.ID.
Pada kesempatan itu, ia juga menerangkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pj Bupati/Walikota akan diisi oleh pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama provinsi. Dengan begitu, Pj Bupati/Walikota tidak bisa diisi oleh pejabat dari kabupaten/kota.
“Kalau di undang-undangnya, masih sama. JPT Pratama provinsi,” terangnya.
Apabila, lanjut Gunawan, Pj Gubernur Banten tidak mengusulkan, maka akan diusulkan dari kementerian atau lembaga. “Jadi dari pusat,” ujarnya. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











