SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para pendamping desa di Kabupaten Serang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu setelah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya melakukan perjanjian kerja sama dengan pendamping desa di Kabupaten Serang.
Penandatanganan kerja sama pada 26 Mei 2023 dihadiri Febri, Pejabat Pembuat Komitmen dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengatakan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada seluruh pendamping desa yang ada di Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah, hari ini kita baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya dengan Pendamping Desa di Kabupaten Serang,” kata Fatoni dalam keterangan resminya.
Menurutnya kerja sama itu diharapkan dapat memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Kemudian memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pendamping desa yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
Ahmad Fatoni menyatakan, para pendamping desa ini memiliki risiko kerja, sehingga sangat diperlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kerja sama ini, lanjut dia, seluruh pendamping desa dapat terlindungi.
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminanan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jaminan sosial itu tidak hanya dapat diikuti oleh pekerja formal, juga para pekerja bukan penerima upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT, freelancer, kerja paruh waktu, dan lainnya.
Editor: Aas Arbi











