SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Victory JT Mandajo, terdakwa kasus proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar, melarikan diri.
Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Padahal, warga Pondok Labu, Jakarta Selatan, itu diagendakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa hari ini, 6 Juni 2023.
Karena tidak bisa dihadirkan oleh JPU Kejari Cilegon dan telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut, maka Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan.
“Karena terdakwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali dan tidak kunjung hadir maka sidang dilanjutkan dengan in absentia (tanpa dihadiri terdakwa),” ujar Dedy.
Dedy lantas menanyakan sikap persidangan tanpa dihadiri terdakwa tersebut kepada JPU Kejari Cilegon yang dihadiri Achmad Afriansyah dan kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk oleh Pengadilan Tipikor Serang.
Keduanya pun sepakat untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Diuraikan JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, bahwa pada tahun 2014 ketika dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur, sebanyak 38 perusahaan mendaftar. Namun, hanya empat perusahaan yang memberikan penawaran.
Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya, dan PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK). Dari empat perusahaan tersebut, PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 12,706 miliar.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, PT KAK ternyata tidak melaksanakan proyek tersebut. Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon itu diambil alih oleh mendiang Suhemi.
“Almarhum Suhemi dan almarhum Andi Suwandi telah menggunakan perusahaan PT Kebangkitan Armand Kesatria atas sepengetahuan dan seizin terdakwa,” ujar Achmad.











