SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pria berinisial A (51), asal Aceh, yang ditangkap petugas BNN Provinsi Banten mengaku mendapat upah Rp 50 juta untuk membawa sabu-sabu 1,3 kilogram ke Jakarta.
Uang puluhan juta tersebut digunakan pelaku untuk membayar utangnya.
“Buat bayar utang, diupah Rp 50 juta,” ujarnya di kantor BNN Provinsi Banten, Selasa, 6 Juni 2023.
A mengatakan, pengiriman sabu-sabu tersebut sudah tiga kali dia lakukan. Saat mengirim barang terlarang tersebut, dia beberapa kali berganti bus untuk menghindari polisi.
“Perjalanan dari Aceh sampai sini lima hari. Sudah tiga kali ngirim,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala BNN Provinsi Banten, Rachmad Rasnova mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut dengan menggunakan bus dari Aceh menuju Jakarta.
Dari informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Banten bersama BNN RI, Bea Cukai Kanwil Banten, dan Bea Cukai Merak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang penumpang bus.
“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya pada Jumat, 2 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap saudara A di Jalan Tol Merak-Jakarta KM 12 Karang Tengah, Kota Tangerang,” ungkap Rachmad.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 1,3 kilogram di dalam tas selempang yang dia bawa.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku akan mengantarkan narkotika golongan satu bukan tanaman itu kepada pria berinisial IS (51).
Untuk menangkap IS, petugas lalu menjebaknya. Caranya, pelaku diminta untuk tetap berkomunikasi dengan pria asal Jawa Barat tersebut.











