PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima laporan, ada ratusan pengendara kena tilang manual karena melakukan pelanggaran berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Menurut Staf Bidang Pidana Umum Kejari Pandeglang, Heru Wibowo, ratusan pengendara yang melakukan pelanggaran sudah diberikan surat tilang dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Saat ini sudah ada ratusan berkas perkara pelanggaran lalu lintas yang masuk di Pengadilan Negeri Pandeglang. Hal itu berdasarkan laporan diterimanya dari petugas Satlantas Polres Pandeglang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 7 Juni 2023.
Ratusan berkas perkara yang masuk ke PN Pandeglang itu merupakan perkara pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang manual. Dimana, tilang manual baru diberlakukan pada akhir Mei 2023 lalu.
“Untuk pelaksanaan sidang mulai dilaksanakan besok yakni di hari Jumat. Karena memang tilang manual baru diberlakukan, jadi baru digelar untuk sidangnya,” katanya.
Heru mengaku belum menerima berkas perkara tilang, karena perkaranya belum disidang. Termasuk berapa jumlah pengendara yang kena sanksi tilang.
“Tapi memang untuk sementara dari laporan diterima sekira seratusan lebih. Bagi pelanggar yang sebelum sidang sudah melakukan pembayaran lewat Briva, maka setelah putusan ketika memang hakim memutuskan nilainya lebih rendah maka sisanya akan dikembalikan,” katanya.
Misalnya, uang denda sanksi tilang yang telah disetorkan Rp 300 ribu, sementara hakim Pengadilan Negeri memutuskan Rp 250 ribu, maka sisanya bisa diambil.
Proses pengambilan dapat dilakukan setelah selesai sidang dan nanti oleh pihak kejaksaan diberikan notifikasi untuk mengambil sisa uang di bank.
“Adapun pembayaran Briva dapat dilakukan sebelum empat hari waktu sidang. Kalau lewat dari itu maka pembayaran dilakukan setelah ada putusan dan nominal dibayarkan sesuai dengan hasil putusan hakim,” katanya.











