PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa status WhatsApp bisa menjadi bukti sebuah pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Ade Mulyadi mengatakan, status WhatsApp bisa menjadi bukti pelanggaran ketika secara sengaja mengarahkan dukungan pada calon tertentu oleh mereka yang tidak diperbolehkan, misalkan TNI, Polri, ASN, kemudian kades dan perangkat desa.
“Jadi pengawas tidak menganulir bagi siapapun yang melanggar aturan. Baik itu kawan dekat, tetangga, atau orang itu sebelumnya pernah gabung dengan kita,” katanya usai acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilu tahun 2024 di Hotel Horison Altama Pandeglang, Kamis, 8 Juni 2023.
“Mereka tidak boleh, artinya di situ (posting status WA) dia ada keberpihakan. Misalkan pada saat kampanye nanti dia dengan calon, mengacungkan isyarat mendukung ke siapa gitu maka ini tidak boleh,” sambung dia.
Pengawas itu harus tegas dalam melakukan pengawasan. Jadi tidak ada namanya siang itu PNS dan malam itu swasta.
“Ia kan tetap PNS. Kita tanamkan pengawas jangan lemah pengetahuan, lemah mental, dan lemah dalam pengawasan,” katanya.
Ade mengungkapkan, hal itu juga telah disampaikan kepasa peserta acara sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan kemarin.
“Alhamdulilah dihadiri oleh pimpinan Bawaslu RI, Totok Haryono, beliau memberikan arahan kepada kami Jajaran Bawaslu kabupaten dan kecamatan. Untuk terus semangat bekerja dan tetap berpegang teguh terhadap aturan Perbawaslu dan Undang-undang yang digunakan pada Pemilu tahun 2024,” katanya.
Jumlah peserta sosialisasi terdiri dari satu ketua dan dua anggota Panwascam dari 35 kecamatan dengan total peserta 105 orang.
“Pengawas ini memberikan pelajaran pertama bagi mereka yang sedang mau berkiprah di dunia politik yang kemudian bercita-cita mau menjadi negarawan. Pendidikan politiknya ya ketika dia melanggar aturan kan diingatkan oleh pengawas,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











