PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten menahan dua untit angkot yang terjaring penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kelurahan Cikoneng, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 20 Juni 2023.
Petugas Dishub Provinsi Banten juga menilang sembilan sopir angkot dan kendaraan barang karena masa berlaku KIR atau kelayakan kendaraan bermotor telah habis.
Penertiban PKB dilakukan secara petugas gabungan dari Dishub Provinsi Banten dan Samsat Pandeglang yang dibantu Satlantas Polres Pandeglang dan Denpom TNI.
“Hasil giat, sebanyak dua unit mobil kita lakukan penahanan. Diduga bodong karena tidak ada surat-suratnya,” kata Analis Kebijakan Pengawasan dan Pengendalian Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Pandeglang, Imam Adi Pribadi.
Kedua unit angkot ditahan sementara waktu, sampai pemilik dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan kendaraan.
“Selain menahan dua unit angkot, kita juga memberikan sanksi tilang terhadap lima unit kendaraan angkutan umum,” katanya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengungkapkan, kegiatan penertiban PKB merupakan kegiatan rutin setiap bulan.
“Sebanyak dua kali setiap bulannya. Hari ini sudah terdata oleh kami, penunggak pajak ada 40 kendaraan di luar dari angkutan umum dan angkutan barang,” katanya.
Para penunggak PKB yang terjaring oleh petugas, ada yang bayar pajak secara langsung melalui Samling yang sudah disiapkan.
“Baru satu jam melaksanakan penertiban sudah terjaring sebanyak 40 kendaraan. Penertiban PKB dilakukan oleh petugas gabungan,” katanya.
“Dari petugas Dishub menindak terkait izin trayek dan KIR kendaraan. Itu target sasaran dari giat penertiban gabungan ini,” katanya.
Petugas Jasa Raharja, Samsat Pandeglang, Fawaz Amin mengatakan, kegiatan penertiban bekerja sama dengan Dishub Provinsi Banten yang akan menertibkan izin trayek dan KIR-nya.
“Sedangkan dari Jasa Raharja sendiri kaitan dengan iuran wajib angkutan umum tersebut karena pada dasarnya kalau iuran wajibnya tidak terpenuhi, kita akan kesulitan membayarkan haknya apabila terjadi kecelakaan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono











