SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polres Serang masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan oleh eks Sekretaris Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS. Penyelidik disebutkan masih melakukan pendalaman.
“Masih didalami,” ujar Kasi Humas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dedi Jumhaedi, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 20 Juni 2023.
Dedi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban berinisial FT (16). Santriwati tersebut diperiksa dengan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang.
“(FT) sudah diperiksa, saat ini masih proses,” kata Dedi.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Qurrota Aqyun mengatakan, kasus tersebut terjadi pada pertengahan Maret 2023 lalu. Kejadian pencabulan tersebut terjadi di kantor Kecamatan Carenang.
“Kejadiannya di kantor Kecamatan Carenang pada pertengahan Maret 2023 lalu,” ujar Aqyun.
Saat kejadian, AS masih menjabat Sekretaris Kecamatan Carenang.
Kini, AS telah dimutasi ke Kecamatan Padarincang dengan jabatan Sekretaris Kecamatan Padarincang.
Namun, AS ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang.
“Korban ini santriwati yang sedang melakukan PKL (Praktik Kerja Lapangan) di kantor Kecamatan Carenang,” kata Aqyun.
Aqyun menjelaskan, kasus tersebut berawal saat korban sedang menyapu. Ia kemudian dipanggil oleh AS dan diminta masuk ke dalam ruangannya.
Di dalam ruangan tersebut, AS melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap korban.
“Kejadiannya di dalam ruangan. Sebelum kejadian, korban ini lagi nyapu dan dipanggil untuk masuk ruangan. Kejadiannya itu pas kantor mau tutup. Kondisinya sudah pasti sepi,” ungkap Aqyun.
Pasca kejadian tersebut, korban saat mengalami gangguan psikis. Nafsu makan dia menurun dan malu untuk keluar rumah.
“Anak ini enggak mau keluar rumah, dia enggak mau sosialisasi. Nafsu makannya juga menurun, badannya kurus,” kata Aqyun.
Aqyun mengungkapkan, pasca kejadian tersebut, korban sempat melaporkannya kepada gurunya di pondok pesantren.
Namun, pelaporan tersebut belum ada tidak lanjut sehingga Komnas PA Kabupaten Serang turun tangan untuk melakukan pendampingan.
“Anak ini tinggal (nginap) di pesantren, dia sudah pernah cerita kepada guru dan keluarganya tapi saat itu belum ada tindaklanjutnya,” tutur Aqyun. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono











