SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Peruhubungan (Dishub) Banten menyebut jika truk overtonase alias Odol yang terguling dan menimpa warga hingga menyebabkan dua orang tewas sudah menyalahi peraturan.
Truk odol itu sudah melanggar ketentuan batas tonase dan peruntukan jalan. Jalan Pakupatan-Palima yang jadi lokasi tergulingnya truk itu, tidak diperuntukan untuk kendaraan ber muatan sumbu terberat (MST) diatas 8 ton.
“Walaupun kita harus ukur terlebih dahulu, tapi ecara umum atau kasat mata sudah melanggar. Waalupun kita sudah sering operasi tapi tetap jalan, ” kata Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.
Tri mengatakan, Jalan Pakupatan-Palima merupakan jalan Provinsi Banten dengan jenis kelas III. Jalan itu hanya boleh diperuntukan untuk kendaraaan pribadi baik mobil, motor, ataupun truk kecil. Tidak dengan truk bermuatan lebih dari 8 ton.
“MST nya 8 ton, tidak boleh lebih dari itu,” katanya.
Lebih jauhnya, pihaknya akan lebih gencar melakukan operasi terhadap truk-truk odol ini. Pihaknya tidak ingin adanya kasus serupa terjadi lagi
“Dalam operasi kita tidak bisa sendiri, harus didampingi oleh pihak terkait khususnya pihak kepolisian. Kita sudah berkomunikasi untuk terus menggencarkan operasi itu, ” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak











