slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Banding Kejari Serang Kandas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar Tetap Divonis Satu Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
23-06-2023 19:14:33
in Hukum, Utama
Banding Kejari Serang Kandas, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rp 3 Miliar Tetap Divonis Satu Tahun Penjara

Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Serang di Pengadilan Tipikor Serang, Senin 3 April 2023 siang. Foto dok Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya banding yang diajukan Kejari Serang terhadap putusan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 3 miliar kandas.

Mantan Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan dan mantan Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Kabupaten Serang Sutarya yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut tetap divonis satu tahun penjara.

Baca Juga :

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen

Perjuangan Warga Serang Timur, Mencari Penghidupan dari Sisa Sampah Industri

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 18 April 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Agung Suradi dikutip RADARBANTEN.CO.ID http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Jumat 23 Juni 2023.

Putusan banding tersebut dibacakan pada Selasa, 20 Juni 2023. Putusan tersebut membuat mantan pejabat Pemkab Serang tersebut tetap dihukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah tahanan negara,” kata Agung.

Putusan banding tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, denda sebesar Rp 350 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu keduanya juga dibebankan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar subsider tiga tahun dan 10 bulan penjara.

Menurut JPU, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Serang sependapat keduanya bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.

“Membebankan seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5 ribu,” ungkap Agung.

Dalam uraian putusan, kasus korupsi tersebut berawal saat Pemkab Serang mendapat bantuan keuangan (bankeu) dari Gubernur Banten berupa dana BTT akibat dampak Covid-19 pada 2020 lalu.

Dana BTT yang diterima Disnakertrans Kabupaten Serang tersebut dialokasikan untuk pelatihan menjahit khusus masker sebesar Rp 1,1 miliar, pelatihan menjahit khusus pembuatan baju hazmat (APD) sebesar Rp 1,4 miliar, pelatihan khusus pembuatan face shield senilai Rp350 juta.

Berdasarkan rencana anggaran tersebut terlihat bahwa harga satuan tidak diisi tanpa alasan yang jelas. Selain itu, perencanaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan koordinasi LKPP. Setelah proses persiapan selesai, Setiawan selaku pengguna anggaran (PA) dan Sutarya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan proses pelaksanaan kegiatan BTT Covid-19.

Selanjutnya pada tanggal 13 Oktober 2020 diadakan rapat antara Disnakertrans Kabupaten Serang dengan LPK. Kesimpulan rapat yaitu sepakat kegiatan dilakukan dengan memberdayakan LPK dan pemberdayaan masyarakat terkena dampak Covid-19.

Dalam pelaksanaan pelatihan terdapat peserta yang mengerjakan dan membuat masker dan baju hazmat tanpa program pelatihan secara daring. Hal tersebut tidaklah dibenarkan karena sudah menjauh dari tujuan pelatihan utama yang outputnya adalah peserta yang terlatih.

Selanjutnya pada tanggal 25 November 2022 diadakan serah terima alat pelindung diri (APD) berupa masker dan hazmat dari LPK kepada Disnakertrans Kabupaten Serang. Hasil pelatihan barang yang diserahkan berupa masker 105.440 pcs dan hazmat 13.600 pcs.

Perbuatan kedua terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan secara darurat seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, juga peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Dedy Adi Saputra saat membacakan putusan.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi

Tags: kejari serangkorupsi dana covidKorupsi MaskerPemkab SerangPengadilan Tipikor Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Pagelaran Tolak Pembangunan Kabel SUTET yang Melintasi Perumahan

Next Post

Suami di Kibin Ditahan Kejari Serang Gara-gara Aniaya Istri

Related Posts

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen
Kabupaten Serang

Enam SPPG di Kabupaten Serang Kena Suspen

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 21 April 2026 16:30

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak enam lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang mendapatkan sanksi dan di suspend oleh Badan Gizi...

Read moreDetails

Perjuangan Warga Serang Timur, Mencari Penghidupan dari Sisa Sampah Industri

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Next Post
Suami di Kibin Ditahan Kejari Serang Gara-gara Aniaya Istri

Suami di Kibin Ditahan Kejari Serang Gara-gara Aniaya Istri

Saluran Air Sudah Rapi, Masyarakat Diharapkan Tidak Buang Sampah Sembarangan

Saluran Air Sudah Rapi, Masyarakat Diharapkan Tidak Buang Sampah Sembarangan

Apdesi Minta DPR Bahas dan Naikkan Dana Desa

Apdesi Minta DPR Bahas dan Naikkan Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

mengenakan pakaian adat dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2026.

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

Selasa, 21 April 2026 20:53
41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Selasa, 21 April 2026 20:46
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Selasa, 21 April 2026 20:41
Bejat! Kaka Beradik di Cilegon Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Bejat! Kaka Beradik di Cilegon Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Selasa, 21 April 2026 20:37
Momentum Hari Kartini, Kohati HMI Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Momentum Hari Kartini, Kohati HMI Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 20:32
Tiga Bulan, 44 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Pandeglang

Tiga Bulan, 44 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Pandeglang

Selasa, 21 April 2026 20:28
mengenakan pakaian adat dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2026.

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

Selasa, 21 April 2026 20:53
41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

Selasa, 21 April 2026 20:46
Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Nelayan Asal Wanasalam Hilang di Perairan Pantai Bagedur

Selasa, 21 April 2026 20:41
Bejat! Kaka Beradik di Cilegon Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Bejat! Kaka Beradik di Cilegon Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Selasa, 21 April 2026 20:37
Momentum Hari Kartini, Kohati HMI Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Momentum Hari Kartini, Kohati HMI Cilegon Soroti 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 20:32
Tiga Bulan, 44 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Pandeglang

Tiga Bulan, 44 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Pandeglang

Selasa, 21 April 2026 20:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

mengenakan pakaian adat dalam rangka peringatan Hari Kartini tahun 2026.

Biro Umum Berikan Penghargaan kepada Kartini Masa Kini

by Rostinah
Selasa, 21 April 2026 20:53

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten memperingati Hari Kartini dengan memberikan penghargaan kepada sosok Kartini masa kini di...

41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

41 Kandidat Ketua DPC PKB Se Banten  Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

by Yusuf Permana
Selasa, 21 April 2026 20:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Banten mulai memanaskan mesin partai menjelang agenda politik ke...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak