SERANG, RADADBANTEN.CO.ID – Seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) terkait dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang.
Diketahui, KPU Kota Serang menerima persyaratan 695 Bacaleg DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dari 18 Parpol.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, seluruh Parpol dinyatakan BMS dari beberapa Bacaleg yang mendaftar ke KPU Kota Serang.
“Hasil verifikasi administrasi (vermin) yang sudah kami lakukan sampai dengan tanggal 23 Juni, dari yang diajukan oleh peserta Pemilu berjumlah 695 Bacaleg, yang memenuhi syarat hanya 122 Bacaleg. Artinya yang belum memenuhi syarat sebanyak 573 Bacaleg,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 26 Juni 2023.
Ia mengatakan, dari 573 Bacaleg yang dinyatakan BMS tersebut didominasi akibat tidak meng-upload beberapa dokumen yang seharusnya disertakan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Kekurangan itu mereka surat keterangan tidak dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan, kartu tanda anggota yang tidak di-upload, surat keterangan terdaftar pemilih yang masih meng-upload hasil screenshot dari cek DPT online itu harus diperbaiki. Kemudian ada beberapa ijazah dan juga mantan napi yang tidak meng-upload surat keterangan bebasnya,” katanya.
Fahmi mengatakan, KPU Kota Serang telah membuka masa perbaikan bagi Bacaleg yang dinyatakan BMS sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Masa perbaikan kita buka dari hari ini, 26 Juni, sampai 9 Juli. Teknisnya sama saat pengajuan pendaftaran Bacaleg ke KPU Kota Serang,” katanya.
Fahmi menjelaskan, ketua, sekretaris, bendahara, serta Liasion Officier (LO) atau naradamping terlebih dahulu mengirimkan surat kepada KPU Kota Serang untuk melakukan konfirmasi kedatangannya.
“Ketika mereka sudah konfirmasi kedatangannya, itu mereka harus membawa dokumen model B pengajuan perbaikan Bacaleg, kemudian ada surat persetujuan dari DPP,” tuturnya.
Fahmi menegaskan, apabila Parpol peserta Pemilu tidak hadir untuk perbaikan dokumen Bacaleg sampai batas waktu yang ditentukan, maka secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Nanti kita memastikan juga di-Silon-nya, apakah memang sudah betul-betul di-upload peserta Pemilu atau belum. Kalau sudah melebihi dari 9 Juli 2023, Bacaleg atau beberapa Parpol yang tidak memperbaiki dokumennya, ya mau tidak mau itu gugur,” ujarnya. (*)
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agus Priwandono











