SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah belum lama ini menyambangi Rutan Kelas IIB Serang. Informasi kedatangan politisi dari Partai Golkar tersebut dibenarkan oleh pihak Rutan Kelas IIB Serang.
“Iya ke Rutan Kelas IIB Serang (Bupati Serang-red),” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang Nur Abimantrana Pamungkas, Jumat 30 Juni 2023.
Abimantrana mengungkapkan, kedatangan Bupati Serang tersebut diterima oleh Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda. “Ibu Bupati ke Pak Karutan,” ujar pria yang akrab disapa Abi tersebut.
Disinggung mengenai, kedatangan Bupati Serang untuk membesuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin, Abimantrana membantahnya. Ia mengungkapkan, kunjungan Bupati Serang ke Rutan Kelas IIB Serang untuk penyaluran hewan kurban.
“Ibu Bupati ngasih sapi buat kurban, disini (Rutan Kelas IIB Serang-red) banyak warganya (warga Kabupaten Serang-red),” kata Abimantrana.
Abimantrana mengatakan, setiap tahunnya, Bupati Serang selalu mempedulikan warga Kabupaten Serang di Rutan Kelas IIB Serang. Orang nomor satu di Kabupaten Serang itu selalu berkurban agar warga Kabupaten Serang yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Serang dapat merasakan kebahagiaan hari raya Idul Adha.
“Saya masih baru (di Rutan Kelas IIB Serang-red), info dari teman-teman (pegawai Rutan Serang-red) Ibu Bupati selalu berkurban,” ungkap Abimantrana.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Serang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Senin 26 Juni 2023. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi senilai Rp 400 juta dari seorang pengusaha.
Kasus dugaan gratifikasi atau suap tersebut ditangani oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota. Kasus tersebut kini sudah rampung penyidikannya dan sudah diserahkan penyidik kepada JPU Kejari Serang.
“Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha untuk pengerjaan kedua proyek tersebut dengan menerima uang sejumlah Rp 400 juta,” kata Plh Kajari Serang, Adyantana Meru Herlambang, Senin 26 Juni 2023 sore.
Adyantana menjelaskan, alasan penahanan terhadap Sarudin berdasarkan pertimbangan subyektif dan obyektif JPU. Penahanan dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP, karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” kata Adyantana.
Adyantana menjelaskan, kasus yang menjerat Sarudin tersebut berawal pada 2016 lalu. ketika itu, Sarudin memberikan janji kepada seorang pengusaha terkait dua proyek di Pemkab Serang. Dua proyek tersebut berupa pengadaan meubeler di DPKAD Kabupaten Serang dan pengerjaan pipa PDAM pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Serang.
Kedua proyek tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2017.”Tersangka S (Sarudin-red) memberikan janji kepada seseorang pengusaha terkait dengan kedua proyek tersebut,” kata pria asal Surabaya, Jawa Timur tersebut.
Adyantana mengungkapkan, dari kedua proyek tersebut Sarudin mendapatkan uang masing Rp 200 juta. Penerimaan tersebut dilakukan Sarudin sebelum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Serang. Sarudin diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris BPKAD dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Tersangka S (Sarudin-red) juga sebagai PPK,” kata pria yang menjabat sebagai Koordinator Pidum Kejati Banten tersebut didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho, JPU Kejari Mulyana dan Endo Prabowo.
Adyantana mengungkapkan, akibat perbuatannya Sarudin dijerat dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 b Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 11 ini berkaitan dengan gratifikasi, ancaman pidananya minimal satu tahun, maksimal lima tahun. Pasal 12 huruf a ini juga berkaitan dengan gratifikasi ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 12 b berkaitan dengan suap. Ancaman pidananya minimal empat tahun, maksimal 20 tahun,” tutur Adyantana (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











