SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar lebih hampir rampung.
Penyidik Kejari Serang saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. “Tidak lama lagi selesai, tinggal menunggu hasil audit kerugian keuangan negara,” kata Kajari Serang Adyantana Meru Herlambang, Jumat 30 Juni 2023.
Adyantana mengungkapkan, dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan akan bertambah. Sebab, terdapat temuan yang didapatkan penyidik bersama auditor dari Inspektorat. “Kemungkinan bertambah (kerugian negara-red), nanti kita tunggu hasil finalnya dari Inspektorat,” kata Adyantana.
Adyantana mengatakan, telah menetapkan Kades Katulisan Erpin Kuswati sebagai tersangka. Oleh penyidik, perempuan berusia 43 tahun itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang pada Selasa siang, 23 Mei 2023.
Alasan penyidik, menahan tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Alasan lain berdasarkan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP karena ancaman yang menjerat tersangka diancam pidana diatas lima tahun,” ungkap Adyantana.
Adyantana menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Desa Katulisan menerima anggaran untuk pembangunan desa senilai Rp 2 miliar lebih. Rinciannya, pada tahun 2020 mendapat anggaran Rp 1,3 miliar lebih.
Uang Rp 1 miliar lebih itu, berasal dari dana desa murni Rp 724,031 juta ditambah dengan sisa dana desa tahun 2019 dengan nilai Rp 585,902 juta. “Tahun anggaran 2021 menerima sebesar Rp 1,006 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu,” kata Adyantana.
Kasi Intelejen Kejari Serang Rezkinil menambahkan, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Serang kerugian negara lebih dari Rp 400 juta. “Nilainya sebesar Rp. 499.337.809 (kerugian negara-red),” ujar pria yang akrab disapa Kinil tersebut.
Temuan kerugian negara tersebut berdasarkan temuan penyidik dari dugaan penyimpanganan dana desa. Temuan itu berupa pemotongan honor penjaga kantor desa. Berdasarkan alokasi anggaran, penjaga kantor desa seharusnya mendapat honor sebesar Rp 3 juta. Akan tetapi pada kenyataannya, penjaga kantor desa hanya mendapat Rp 100 ribu.
“Honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor itu, Rp 2, 9 juta, tetapi pada kenyataannya hanya diberikan Rp 100 ribu,” ungkap kinil.
Selain pemotongan honor penjaga kantor terdapat temuan lain dalam kasus tersebut. Temuan itu, berupa kelebihan pembayaran kegiatan proyek fisik dan tidak disetorkannya pajak dari penggunaan dana desa.
Akibat perbuatannya, tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda










