PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang bakal segera melakukan pemanggilan para saksi kasus dugaan pemotongan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima ribuan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di enam desa di Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Keenam desa itu yakni Desa Cikoneng, Ramea, Pari, Sinarjaya, Panjangjaya dan dan Desa Cikumbuen, Kecamatan Mandalawangi.
Pemanggilan para saksi dilakukan Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap pendamping PKH, serta pihak PT Pos Indonesia selaku pihak menyalurkan dana bantuan PKH di Kabupaten Pandeglang.
Dalam rangka melakukan pendalaman terhadap kasus pemotongan bantuan PKH yang diduga dilakukan secara struktur dan sistematis karena mekanismenya melalui teknologi.
Nilai nominal besar bantuan yang dipotong berdasarkan hasil hitungan awal kurang lebih sebesar Rp150 juta untuk di wilayah Kecamatan Mandalawangi. Sementara jumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang terdapat 35 kecamatan.
Berdasarkan informasi diterima, pada Sabtu, 25 Juni 2023 lalu, pihak PT. Pos Indonesia melalui Kantor Pos Cabang Pandeglang, mengembalikan uang hasil pemotongan bantuan PKH yang diberi nama kegiatan Penyaluran Kekurangan Bayar Dana Bantuan Sosial PKH Triwulan II Pandeglang Tahun 2023. Jumlah uang pemotongan bantuan PKH yang dikembalikan oleh pihak PT Pos sekira Rp151,7 juta dari sekitar 1.200-an KPM di enam desa di Kecamatan Mandalawangi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pandeglang, Wildani Hafit mengatakan, pihaknya akan kembali memintai keterangan para pihak terkait.
“Kita akan kembali meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Untuk mendalami kasus dugaan pemotongan dana Bansos PKH,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 5 Juli 2023.
Wildan mengungkapkan, pada Selasa pekan lalu pihaknya sudah kembali memintai klarifikasi terhadap koordinator PKH. Terkait informasi pemotongan bantuan PKH di Kecamatan Mandalawangi.
“Proses hukumnya masih berlanjut kalaupun sudah melakukan pengembalian. Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak,” katanya.
Dengan meminta klarifikasi terhadap pegawai di-SK-an oleh Kemensos dalam penyaluran bansos. Serta berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Pandeglang.
“Kita masih mendalami modus dalam kasus tersebut dan menghitung perkiraan kerugian negara. Sementara ini perkiraan sekira Rp150 juta,” katanya.
Koordinator Kabupaten (Koorkab) II PKH Pandeglang, Nouvan Hidayat mengakui, kalau pada hari Selasa kemarin telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan.
“Selain dirinya, ada tiga lainnya yang juga ikut dimintai keterangan, yakni Koorkab I PKH Pandeglang, Sulaeman Afandi, Koorcam, Erwan Safwan alias Abah Ijul. Adapun saya dimintai keterangan terkait teknis penunjukan KPM, dan lainnya dan saya menjawab semua pertanyaan dari Jaksa,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











