SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kota Serang mendukung kebijakan Walikota Serang Syafrudin untuk menahan Surat Keputusan (SK) 50 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian akerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Serang.
Menurut DPRD, keputusan Walikota Serang sudah tepat, lantaran Pemerintah Pusat juga disebut telah memberikan kewenangan terkait teknis penerimaan PPPK kepada pemerintah daerah masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, kebijakan Pemkot Serang dalam penahanan SK PPPK itu dinilai wajar, selama tidak ada larangan dari Pemerintah Pusat maupun dari Kementerian, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Artinya mengenai kebijakan disesuaikan dengan yang diberlakukan oleh kabupaten/kota. Jadi, saya setuju saja atas keputusan pak wali, tapi itu kebijakan daerah. Selama tidak ada larangan, menurut saya wajar dan sah-sah saja,” ujarnya, Kamis, 6 Juli 2023.
Hasan menjelaskan, jumlah kuota penerimaan PPPK di setiap kabupaten/kota akan berbeda, hal ini mengacu pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hasan juga menilai wajar dengan kebijakan Walikota Serang meminta agar sebanyak 50 PPPK yang lolos untuk pindah domisili ke Kota Serang.
“Alasan teknis kalau misalnya mereka tinggal di luar daerah Kota Serang tentu akan memengaruhi kinerja mereka. Saya kira setuju saja, karena penerimaan PPPK itu berdasarkan kekuatan anggaran dan diserahkan kepada daerah. Logikanya, diprioritaskan untuk yang berdomisili di Kota Serang,” katanya.
Kendati demikian, penahanan SK PPPK, lanjut Hasan, tidak ada kaitannya terhadap politik saat ini. Apabila melihat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Serang, secara teknis hal tersebut sesuai dengan aturan dan alasan yang tepat.
“Apapun bisa ditendensikan ke arah politik. Tapi, proporsional saja kalaupun ingin menambah pemilih, itu tidak terlalu signifikan kecuali mencapai ribuan. Jadi, jangan selalu dikaitkan dengan politik,” ucapnya.
Selain itu, Hasan menuturkan, sejauh kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Serang tak berbenturan dengan Pmerintah Pusat, hal tersebut masih di batas wajar.
“Kecuali tidak ada aturan dari pemerintah pusat namun ada larangan hal itu tentu tidak diperbolehkan. Jadi kalau tidak ada larangan, sekalipun tidak ada aturannya, itu dikembalikan lagi ke kebijakan daerah,” katanya.
Senada dengan Hasan, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi juga mengatakan, kebijakan itu masih dinilai wajar apabila tidak menyalahi aturan dari pemerintah pusat terkait penahanan SK PPPK.
“Saya juga setuju. Karena prioritas dan sistem penggajian PPPK dibebankan ke APBD. Artinya mereka yang lolos harus mengikuti aturan daerah,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Merwanda











