CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID- 11 beruk gagal diselundupkan asal Bandar Lampung.
Upaya penyelundupan belasan beruk itu digagalkan oleh Karantina Pertanian Cilegon.
Pengiriman belasan beruk itu dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan.
Dokter Hewan pada Karantina Pertanian Cilegon Basid menjelaskan, Beruk asal Bandarlampung tersebut rencananya akan diterima pembeli di Serang.
Penangkapan ini dilakukan pada saat petugas karantina sedang patroli di Pelabuhan Merak.
“Setelah diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan persyaratan karantina dari area asal, sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujarnya.
Basid menambahkan, pelaku juga tidak melaporkan hewan yang dibawa kepada petugas karantina.
Pada saat dimintai keterangan, pelaku mengaku hanya sebagai jasa travel pengiriman saja.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Cilegon Arum Kusnila Dewi menjelaskan, pihaknya aktif melakukan pengawasan terhadap lalulintas hewan.
Arum mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan hewan bawaan kepada petugas karantina untuk dilakukan pemeriksaan dan memastikan kesehatan hewan.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku dan pembeli dilakukan pemeriksaan oleh penyidik karantina untuk dimintai keterangan. Sedangkan 11 ekor beruk itu diserahterimakan ke Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA). (*)
Reporter : Bayu Mulyana
Editor : Merwanda











