PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warga Pandeglang menuntut pemerintah memberikan ganti rugi berupa uang atas bangunan Musala Al Muttaqin di Kampung Pasirhuni, Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, yang terkena gusuran Jalan Tol Serang-Panimbang.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Kemakmuran Mushala A Muttaqin Ustadz Jamsir.
“Mau diganti berupa bangunan. Namun menolak karena tuntutan kita ingin pembayaran ganti rugi berupa uang,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 24 Juli 2023.
Jamsir menjelaskan, penolakan ganti rugi berupa bangunan karena memang dari awal penghitungan sudah dilakukan pengukuran dan taksiran harga pembayaran itu berupa uang. Harga taksiran itu Rp519 juta.
“Namun pas ke sini, penggantian dari pihak tol bukan berupa nominal uang tapi berupa bangunan. Ya kita menolak,” katanya.
Penolakan warga atas ganti rugi diberikan oleh pihak tol saat ini sedang dalam berproses. Atas kesepakatan bersama warga sudah menunjuk kuasa hukum.
“Karena memang kita menolak kalau ganti rugi berupa bangunan lagi. Tapi kita ini kesepakatan awal mau diberi ganti rugi berupa uang,” katanya.
Sekretaris DKM Musala A Muttaqin Ardani menegaskan, tim dari pihak tol sebelumnya sudah memberitahukan bahwa ganti rugi berupa nominal, bukan fisik bangunan.
“Waktu itu ketua sudah meminta nominal dan turunlah tim mengecek. Setelah itu diketahui harga taksiran bangunan dan tanah itu sebesar Rp519 juta,” katanya.
Setelah itu, datang orang dari pihak tol menginformasikan kalau pemberian ganti rugi berupa bangunan. Jadi bukan berupa nominal sesuai kesepakatan bersama.
“Ya kita pada nolak karena ceknya juga nominal bukan bangunan. Toh kenapa tiba – tiba mau dibangun oleh pihak tol ya kita menolak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











