SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat, ada empat ASN Pemprov Banten yang terjerat kasus korupsi pada tahun lalu.
Tahun ini, ada satu orang yang masih dalam proses pemberian sanksi karena terlibat kasus hukum.
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkapkan, satu ASN yang masih dalam proses pemberian sanksi adalah pejabat eselon III yang menipu pengusaha dengan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak pengusaha yang mengalami kerugian miliaran Rupiah itu telah melaporkan kasus SPK bodong itu kepada Polda Banten.
“Makanya pemberian sanksinya menunggu proses hukum yang berjalan,” ujar Nana di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu, 9 Agustus 2023.
Kata dia, apabila sudah inkrah, maka pejabat tersebut dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
Selama proses hukum berjalan, pimpinan pejabat tersebut, yakni kepala OPD tempat yang bersangkutan bekerja, akan menonaktifkan dia dari tupoksinya.
Namun, yang bersangkutan tetap harus masuk kerja.
“Kalau tidak, lebih berat sanksinya,” tegas Nana.
Dengan tidak ada kewenangan yang diberikan, ia menerangkan, bisa saja pejabat tersebut tidak diberikan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang biasa ia terima untuk pejabat eselon III.
Nana menilai, pengadaan barang dan jasa memang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Selain pengadaan, rotasi dan mutasi pejabat juga rentan terjadi korupsi. (*)
Reporter: Rostinah
Editor: Agus Priwandono











