SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku penyalahgunaan obat keras dan tembakau gorila ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di waktu yang hampir bersamaan di dua lokasi berbeda di Perumahan Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin malam 6 Agustus 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu mengatakan, kedua pelaku yang dirangkap tersebut berinisial EK (23) dan IL (23) warga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua paket tembakau gorila dari EK. Sedangkan, dari IL petugas mengamankan 60 butir obat keras jenis tramadol.
“Tersangka EK dan IL, kita amankan di pinggir jalan sekitar Perumahan Cikande Permai. Meski lokasi penangkapan berdekatan namun kedua tersangka berbeda jaringan,” kata Michael, Kamis 10 Agustus 2023.
Michael menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai AK dan IL tengah melakukan transaksi narkoba di wilayah Cikande.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan dua bungkus tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok dari tersangka EK. Sedangkan dari tersangka IL ditemukan 60 butir tramadol,” kata Michael.
Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka EK, ia mengakui jika tembakau sintesis itu merupakan miliknya yang dipesan melalui instagram. Sedangkan IL mengaku mendapatkan obat tramadol dari TN (DPO) warga Tangerang.
“Tembakau sintetis didapatkan dari media sosial akun instagram Kerajaan Pablo Escobar (DPO) seharga Rp150 ribu, sedangkan pil tramadol didapat dari TN seharga Rp150 ribu,” ungkap Michael.
Michael menambahkan, kedua pelaku telah ditetap sebagai tersangka. Oleh penyidik, EK dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk IL dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya masing-masing minimal lima tahun penjara,” tutur Michael. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak











