SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan terkait pengembalian kelebihan pembayaran THR Idul Fitri 2023 kepada pegawai RSUD Banten.
Seluruh pegawai RSUD Banten terpaksa mengembalikan kelebihan pembayaran THR yang sudah mereka terima pada April lalu.
Rina memaparkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 non ASN mengacu pada Pergub Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
“Sesuai Pasal 3 ayat (5) bahwa THR yang diberikan kepada pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai non pegawai ASN pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) paling banyak sebesar THR yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebut sesuai peringkat jabatan dan grade-nya setara,” terang Rina.
Kata dia, RSUD Banten selaku BLUD pada saat pengajuan THR belum mengacu kepada ketentuan sebagaimana Pasal 3 ayat (5) tersebut.
Pada saat pencairan, Bendahara Umum Daerah (BUD) membayarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang secara kelengkapan dokumen sudah lengkap.
Selanjutnya, pada saat pengajuan pembayaran gaji ke-13 jumlah yang diajukan dalam SPM oleh RSUD Banten sudah menyesuaikan dengan ketentuan di atas.
“Atas dasar hal tersebut BPKAD bersurat kepada Direktur RSUD Banten untuk mengembalikan kelebihan pembayaran THR sesuai dengan besaran yang telah diatur,” terangnya. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











