SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – JP, warga Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Pedagang biawak berusia 28 tahun tersebut ditangkap karena mengedarkan obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 18.30 WIB. Pelaku ditangkap saat menonton televisi.
“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya,” ujar Michael, Rabu, 23 Agustus 2023.
Michael menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.405 butir Hexymer dan 630 butir Tramadol.
Selain itu, ada juga uang Rp 187 ribu yang merupakan hasil penjualan obat.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong plastik yang digantung di pintu kamar tidur,” ungkap Michael.
Michael mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga, selain menjual binatang melata, JP juga menjual narkoba.
Dari hasil pemeriksaan sementara, JP disebut mengakui jika barang bukti dalam kantong plastik tersebut adalah miliknya. Barang bukti tersebut dibeli pelaku dari AB (DPO) yang mengaku warga Kecamatan Bitung, Kabupaten Tangerang, seharga Rp 2 juta.
Sementara itu, pelaku mengaku jika bisnis jualan obat keras tersebut sudah berjalan tiga bulan.
Pelaku juga mengaku jika keuntungan dari menjual narkoba digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, usaha menjual hewan seperti musang, ular, dan biawak tidak tiap hari ada pembeli.
“Keuntungan dari menjual obat keras saya gunakan untuk menambah biaya kebutuhan karena tidak setiap hari ada yang membeli hewan yang saya jual,” tutur JP. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











