SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten belum menerima surat usulan pengesahan pemberhentian diri dari Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin. Padahal, Subadri bakal ikut kontestasi pada Pileg 2024 nanti.
Berdasarkan ketentuan, Pemprov Banten akan menindaklanjuti berkas pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 nanti.
Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, ada tiga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang bakal mencalonkan diri pada Pileg 2024 nanti. Yakni l, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya; Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi; dan Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuluddin.
Ia mengatakan, Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak sudah mengundurkan diri dari jabatannya pada 12 Mei 2023 lalu.
Pj Gubernur Banten menandatangani surat usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2019-2024 pada 8 Agustus lalu.
“Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebak dikirimkan melalui aplikasi Siola pada 14 Agustus 2023,” terang Gunawan.
Kata dia, Pemprov Banten akan menunda berkas pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mencalonkan diri pada Pileg, dengan catatan berkas persyaratan sudah lengkap dikirimkan dari DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk Kabupaten Lebak, Gunawan mengatakan, pihaknya menunggu surat dari Kemendagri kembali yang nantinya akan meminta Pj Gubernur Banten dan DPRD Kabupaten Lebak untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Lebak agar tidak terjadi kekosongan.
“Mekanisme di Lebak, ada Pj Bupati yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Walikota,” ujarnya.
Untuk Kota Serang, ia mengatakan, masa jabatan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang berakhir pada 5 Desember 2023.
Sebelum 5 Desember 2023 nanti, Kemendagri akan meminta usulan nama Pj Walikota Serang kepada Pj Gubernur Banten dan DPRD Kota Serang.
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang maju menjadi Caleg wajib mundur.
Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai Caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar Caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagai Kepala atau Wakil Kepala Daerah.
Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai Kepala/w
Wakil Kepala Daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
Untuk Kabupaten Tangerang, Gunawan mengatakan, Pj Gubernur Banten sudah mengusulkan nama calon Pj Bupati Tangerang.
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang berakhir pada 23 September 2023 nanti.
Sementara, untuk Kota Tangerang, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang bakal berakhir ada 26 Desember 2023 mendatang. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agus Priwandono











