PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabid Formasi dan Mutasi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, pada tahun 2023 Kabupaten Pandeglang tidak mendapatkan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
“Tapi hanya mendapatkan formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga guru,” kata Furkon kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 1 September 2023.
Furkon menjelaskan, formasi tenaga kesehatan dibuka dengan kuota 225 formasi. Sedangkan, untuk tenaga guru sebanyak 400 formasi.
“Total formasi tenaga kesehatan dan guru sebanyak 625 formasi. Untuk pendaftaran PPPK, kalau berdasarkan hasil jadwal dari Pusat, itu di tanggal 16 September 2023,” katanya.
Tapi, diungkapkan Furkon, sampai sekarang belum ada surat susulan dari BKN terkait kapan pelaksanaan tes PPPK. Termasuk juga persyaratannya, masih menunggu juknas dan juknisnya dari BKN.
“Syarat minimal PPPK formasi tenaga kesehatan itu D III, sedangkan kalau tenaga guru itu S1. Kalau untuk formasi tenaga teknis dari Pusat tidak menyediakan kuota,” katanya.
Formasi tenaga teknis belum ada. Sementara ini, Kabupaten Pandeglang hanya mendapatkan formasi tenaga guru dan kesehatan.
“Terkait dengan tenaga teknis, sebetulnya Bupati Pandeglang Irna Narulita sudah mengusulkan. Akan tetapi dari Kemenpan RB belum membuka formasi tenaga teknis,” katanya.
Lebih lanjut, Furkon mengatakan, pelaksanaan tes formasi PPPK tahun 2023 menggunakan CAT.
“Jadi baik tenaga guru dan kesehatan menggunakan tes CAT semuanya,” katanya. (*)
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono















