slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Kementerian ESDM: Sanksi Pidana bagi Pengguna Air Bawah Tanah Tanpa Izin

Yusuf Permana by Yusuf Permana
07-09-2023 09:41:17
in Kota Serang, Utama
Kementerian ESDM: Sanksi Pidana bagi Pengguna Air Bawah Tanah Tanpa Izin
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, melalui Balai Konservasi Air Tanah, tengah memberikan fokus terhadap perizinan penggunaan air bawah tanah.

Kepala Balai Konservasi Air Tanah pada Kementrian ESDM RI, Taat Setiawan mengatakan, penggunaan air bawah tanah alias ABT telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca Juga :

Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah

Kabupaten Tangerang jadi Daerah di Banten yang Realisasi Investasinya Paling Besar

Investasi Banten Tembus Rp34,4 Triliun di Triwulan I 2026, Peringkat Ketiga Nasional

Wabup Najib Hamas Ajak Masyarakat dan Industri Lakukan Konservasi Air Bawah Tanah di Kabupaten Serang

“Dalam UU itu dijelaskan bahwa penggunaan ABT harus seizin Kementerian ESDM, tidak bisa dilakukan secara sembarang,” kata Taat usai menghadiri diskusi publik di kantor DPMPTSP Banten, Kota Serang, Rabu, 6 September 2023.

ABT, kata Taat, hanya bisa digunakan sebagai alternatif terakhir jika air permukaan tidak lagi dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Namun, penggunaannya pun dibatasi, tidak boleh dieksploitasi terlalu dalam.

Hal itu mengingat fungsi dari ABT yang mana selain untuk menjaga suatu daerah agar tidak mengalami kekeringan ketika musim kemarau datang, ABT ini juga memiliki fungsi untuk kelestarian lingkungan.

“Karena air tanah fungsinya banyak sekali tidak hanya memenuhi kebutuhan masyarakat, pertanian, dan industri. Tapi juga mendukung lingkungan agar tidak terjadi amblesan tanah, pencemaran tanah, dan fungsi lainya untuk menjaga kelestarian lingkungan,” kata Taat.

Ia menegaskan, terdapat sanksi tegas bagi yang melakukan pengeboran dan mengambil ABT secara ilegal tanpa izin dari Kementerian ESDM. Bahkan, sanksi itu dapat berupa pidana.

“Tentunya ada sanksi, bahkan pidana bagi yang merusak air terjadi kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Pihaknya pun akan melakukan monitoring terhadap zona konservasi ABT dan melakukan pengukuran air tanah di berbagai wilayah di Banten.

“Kita juga mendorong kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan pemetaan terhadap daerah konservasi zona air tanah sebagai instrumen pengendalian pengambilan air tanah,” pungkasnya. (*)

Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono

Tags: air bawah tanahair tanahasosiasi pengusaha air tanahbalai konservasi air tanahDPMPTSP BANTENekosistem alamindustri air tanahkelestarian lingkunganKementerian ESDMperizinan air tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Bantu Padamkan Api di KMP Mutiara Berkah I, PCM Kerahkan Empat Kapal Tunda

Next Post

Lulus Uji Kompetensi, 60 Barista se-Banten Telah Bersertifikat

Related Posts

Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah
Bisnis

Motor Investasi Nasional Berputar di Banten, PMDN Tulang Punggung Ekonomi Daerah

by Yusuf Permana
Kamis, 7 Mei 2026 14:45

Kepala DPMPTSP Banten, Virgojanti, menyampaikan realisasi investasi di Banten Triwullan I 2026 di kantorny, Kota Serang, Rabu, 6 Mei 2026.

Read moreDetails

Kabupaten Tangerang jadi Daerah di Banten yang Realisasi Investasinya Paling Besar

Investasi Banten Tembus Rp34,4 Triliun di Triwulan I 2026, Peringkat Ketiga Nasional

Wabup Najib Hamas Ajak Masyarakat dan Industri Lakukan Konservasi Air Bawah Tanah di Kabupaten Serang

Banten Diserbu Investor, Realisasinya Capai Rp34,4 Triliun

Kabupaten Tangerang Pimpin Realisasi Investasi Banten 2025, Tembus Rp 37,62 Triliun

Krakatau Pipe Industries Suplai 83 Ribu Ton Pipa Baja untuk Proyek Gas Dumai–Sei Mangkei

Gerakan BANG KALIANDRA, DLHK Banten Dorong Dunia Usaha Lindungi Lingkungan

Satgas Bergerak, DPMPTSP Banten Tegaskan Tambang Ilegal Pasti Ditertibkan

Investasi Banten Capai Rp130 Triliun, DPRD Dorong Percepatan Perizinan

Next Post
Lulus Uji Kompetensi, 60 Barista se-Banten Telah Bersertifikat

Lulus Uji Kompetensi, 60 Barista se-Banten Telah Bersertifikat

KMP Mutiara Berkah I Terbakar Selama 12 Jam

Perpustakaan Keliling Bantu Cerdaskan dan Menambah Pengetahuan pada Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak