SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – SB (37), tersangka rudapaksa terhadap gadis remaja asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial F (15) ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
“Sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (29 September 2023),” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali, Minggu, 1 Oktober 2023.
Feby menjelaskan, kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu, 22 April 2023, pukul 22.00 WIB. Ketika itu, SB mengintip dan melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Korban dalam.keadaan sakit.
Tersangka merupakan tetangga korban, kemudian masuk ke dalam rumah orang tua korban.
Tersangka krmudian masuk ke dalam kamar untuk membangunkan korban.
Korban lantas ditarik oleh tersangka dan dibawa ke ruang tamu.
“Korban ini kemudian dinaikkan ke atas sofa oleh pelaku,” ujar Feby.
Di sofa, korban mencoba berontak. Namun, karena dalam kondisi lemas karena sakit, korban tak mampu melawan.
Dalam kondisi korban yang tak berdaya, tersangka menyalurkan berahinya.
Pagi harinya, korban menceritakan perbuatan bejat tersangka kepada ibunya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada April 2023.
Feby mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara selama 15 tahun. Oleh penyidik, ia dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agus Priwandono











