LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengingatkan Aparatur kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN) di Lebak untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024 mendatang dan tidak mendompleng salah satu peserta pemilu.
Jika tidak taat aturan, akan ada sanksi bagi Kades dan ASN yang tak netral. Merujuk pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat dalam negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat mengatakan, Kades dan ASN tidak boleh berpihak pada peserta pemilu. Jika terbukti memihak. Akan ada sanksi yang tertuang dalam Pasal 490 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye bisa dipidana satu tahun dan denda dua belas juta rupiah,” katanya, Rabu 4 Oktober 2023.
Netralitas ASN dan Kades menjelang pesta demokrasi akan menjadi sorotan, lantaran keberadaan ASN dan Kades sangat besar terlibat politi praktis yang akan merusak netralitas ASN dan Kades.
Aturan larangan dan sanksi bagi kepala desa yang terlibat dalam politik praktis juga diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam Pasal 280 Undang-undang Pemilu dilarang menjadi pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dan mengikutsertakan kepala desa dan anggota BPD,” ujar Dedi.
Disampaikan Dedi, untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Lebak akan melakukan pengawasan secara optimal yang dilakukan oleh Bawaslu hingga ke tingkat desa, agar tidak ada pelanggaran.
“Peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi seluruh tahapan pemilu tentu sangat dibutuhkan. Kita awasi bersama-sama setiap tahapan agar pemilu berjalan demokratis dan menghasilkan pemilu yang berintegritas,” pungkas Dedi.
Reporter : Nurandi
Editor: Abdul Rozak











