SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk meminimalisasi tindak pidana korupsi yang saat ini tengah menunjukkan tren tinggi di tengah masyarakat, peran orangtua hingga guru sangat penting dalam mendidik anak.
Sebab di tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, tindak pidana korupsi yang paling tinggi yaitu kasus suap menyuap hingga gratifikasi.
Pasalnya, kasus suap menyuap hingga gratifikasi saat ini sudah seperti budaya yang sering dilakukan, terutama pada pelayanan publik di Pemerintah Daerah.
Direktorat Diklat Anti Korupsi KPK Muhamad Rofie mengatakan, tindak pidana korupsi yang umum terjadi di masyarakat Indonesia selain kasus suap menyuap, juga ada gratifikasi kecil-kecilan dengan alasan ucapan tanda terima kasih kepada pegawai pemerintahan yang masih sering terjadi.
“Orang tua pun terlibat dalam pemberantasan korupsi, dengan memberikan contoh kejujuran kepada anak-anaknya. Apalagi media, yang menjadi pilar dalam pemberantasan korupsi melalui informasi dan edukasi,” ujarnya, Kamis 13 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi, termasuk pada perilaku koruptif yang terjadi di lingkungan masyarakat umum.
“Maka pemberantasannya dilakukan dari yang terkecil terlebih dahulu, supaya benar-benar menyentuh. Untuk meminimalisir dan memberantas tindak pidana korupsi mau pun gratifikasi pun dibutuhkan kerja sama dan harus dilakukan berbarengan dengan berbagai pihak bersama-sama,” katanya.
Ia menuturkan, pendidikan korupsi menjadi salah satu investasi jangka panjang, khususnya dilakukan sejak usia dini agar pemberantasan korupsi di Indonesia semakin masif.
“Misalnya kejujuran, dan tertib waktu, karena pendidikan korupsi ini menjadi investasi jangka panjang. Bahkan, sejak dini kami sudah tanamkan integritas korupsi, supaya ke depan pemberantasannya lebih masif. Kalau penindakkan secara komprehensif dilakukan bersama dengan pencegahan dan pendidikan, tentu akan lebih cepat,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Abdul Rozak











