SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sekertariat DPRD Kabupaten Serang mengaku sudah merampungkan pembahasan mengenai Rancangan Perundang-undangan Daerah (Raperda) mengenai Omnibuslaw Desa. Bahkan hasil dari pembahasan sudah disampaikan ke eksekutif untuk kemudian disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, jika pembahasan mengenai Raperda Omnibuslaw Desa sudah dirampungkan sejak dua tahun yang lalu.
“Pembahasan soal omnibuslaw desa ini tidak dilaksanakan sendiri oleh Pemkab Serang tapi banyak melibatkan pihak luar, misal Kanwil Kemenkumham juga ikut membahas bareng, lalu dari organisasi profesi atau desa, sampai dengan selesai dibahas oleh pansus membutuhkan waktu selama empat bulan,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Senin 30 Oktober 2023.
Ia mengatakan, untuk status Raperda Omnibuslaw Desa saat ini sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Banten dan belum rampung sejak dua tahun yang lalu. “Sampai saat ini Raperda mengenai Omnibuslaw Desa ini masih pada posisi evaluasi gubernur. Sampai hari ini evaluasi itu belum keluar dari Provinsi Banten,” jelasnya.
Ia menduga, ada beberapa hal yang mungkin menjadi kendala terhambatnya Raperda Omnibuslaw Desa tersebut sehingga sampai dengan saat ini belum dapat dirampungkan.
“Kalau kita melihat pasal-pasalnya ada banyak sekitar 200 lebih pasal, yang terkait dengan omnibuslaw itu, sehingga itu menjadi kendala. Selai itu, di Provinsi Banten merupakan hal baru mengenai Raperda Omnibuslaw Desa, karena di daerah lain belum,” jelasnya.
Selain itu, karena merangkum setidaknya 6-8 perda yang sudah berlaku, maka pembahasannya membutuhkan banyak sekali unsur sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasannya.
“Karena di Provinsi Banten ada banyak unsur yang membahas sehingga membutuhkan waktu yang lama. Kendala lainnya karena memang mencabut beberapa perda yang sudah berlaku tidak semudah itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, ada banyak sekali poin-poin yang menjadi pembahasan dalam Raperda Omnibuslaw Desa tersebut seperti Pilkades, BPD, terkait perangkat desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, Bumdes dan proses mekanisme rekrutmen perangkat desa sehingga menjadi kendala tersendiri.
“Ada banyak sekali sehingga ini menjadi kendala untuk pendalaman substansi atau materi di Raperda Omnibuslaw,” terangnya.
Ia mengatakan ada beberapa poin yang tentunya berbeda dengan raperda sebelumnya. Dimana mengenai soal pilkades, terdapat penambahan format.
“Yang berbeda beberapa tata cara Pilkades, ada beberapa format yang perlu diubah. Dulu manual sekarang ada sistem digital. Lalu dari sisi kesejahteraan, tunjangan perangkat desa nantinya akan disesuaikan dengan beban kerjanya,” jelasnya.
Dalam Raperda Omnibuslaw Desa, lanjut dia, pembentukan Bumdes mekanismenya akan semakin dipermudah. “Pembentukan Bumdes ada mekanisme yang dipermudah agar dalam konteks usahanya lebih luas. Untuk pasal ada 200 pasal, BAB-nya ada 24 atau 34 bab pokonya sekitar itu lah dan ini mencabut 6-8 perda dijadikan satu,” terangnya.
“Sebenarnya kalau Raperda sudah masuk evaluasi gubernur itu ranahnya eksekutif dalam hal ini setda. Kalau di dewan sudah selesai di pansus. Kalau sudah selesai maka dibuatkan berita acaranya baru disampaikan kepada bupati baru setelah itu diteruskan ke gubernur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi











