slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Raperda Omnibuslaw Desa Belum Disahkan, Ini Penjelasan Sekretariat DPRD Kabuapten Serang

Aas Arbi by Aas Arbi
30-10-2023 20:15:00
in Kabupaten Serang
Raperda Omnibuslaw Desa Belum Disahkan, Ini Penjelasan Sekretariat DPRD Kabuapten Serang

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sekertariat DPRD Kabupaten Serang mengaku sudah merampungkan pembahasan mengenai Rancangan Perundang-undangan Daerah (Raperda) mengenai Omnibuslaw Desa. Bahkan hasil dari pembahasan sudah disampaikan ke eksekutif untuk kemudian disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, jika pembahasan mengenai Raperda Omnibuslaw Desa sudah dirampungkan sejak dua tahun yang lalu.

Baca Juga :

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

“Pembahasan soal omnibuslaw desa ini tidak dilaksanakan sendiri oleh Pemkab Serang tapi banyak melibatkan pihak luar, misal Kanwil Kemenkumham juga ikut membahas bareng, lalu dari organisasi profesi atau desa, sampai dengan selesai dibahas oleh pansus membutuhkan waktu selama empat bulan,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Senin 30 Oktober 2023.

Ia mengatakan, untuk status Raperda Omnibuslaw Desa saat ini sedang dalam tahap evaluasi Gubernur Banten dan belum rampung sejak dua tahun yang lalu. “Sampai saat ini Raperda mengenai Omnibuslaw Desa ini masih pada posisi evaluasi gubernur. Sampai hari ini evaluasi itu belum keluar dari Provinsi Banten,” jelasnya.

Ia menduga, ada beberapa hal yang mungkin menjadi kendala terhambatnya Raperda Omnibuslaw Desa tersebut sehingga sampai dengan saat ini belum dapat dirampungkan.

“Kalau kita melihat pasal-pasalnya ada banyak sekitar 200 lebih pasal, yang terkait dengan omnibuslaw itu, sehingga itu menjadi kendala. Selai itu, di Provinsi Banten merupakan hal baru mengenai Raperda Omnibuslaw Desa, karena di daerah lain belum,” jelasnya.

Selain itu, karena merangkum setidaknya 6-8 perda yang sudah berlaku, maka pembahasannya membutuhkan banyak sekali unsur sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dalam pembahasannya.

“Karena di Provinsi Banten ada banyak unsur yang membahas sehingga membutuhkan waktu yang lama. Kendala lainnya karena memang mencabut beberapa perda yang sudah berlaku tidak semudah itu,” jelasnya.

Ia mengatakan, ada banyak sekali poin-poin yang menjadi pembahasan dalam Raperda Omnibuslaw Desa tersebut seperti Pilkades, BPD, terkait perangkat desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, Bumdes dan proses mekanisme rekrutmen perangkat desa sehingga menjadi kendala tersendiri.

“Ada banyak sekali sehingga ini menjadi kendala untuk pendalaman substansi atau materi di Raperda Omnibuslaw,” terangnya.

Ia mengatakan ada beberapa poin yang tentunya berbeda dengan raperda sebelumnya. Dimana mengenai soal pilkades, terdapat penambahan format.

“Yang berbeda beberapa tata cara Pilkades, ada beberapa format yang perlu diubah. Dulu manual sekarang ada sistem digital. Lalu dari sisi kesejahteraan, tunjangan perangkat desa nantinya akan disesuaikan dengan beban kerjanya,” jelasnya.

Dalam Raperda Omnibuslaw Desa, lanjut dia, pembentukan Bumdes mekanismenya akan semakin dipermudah. “Pembentukan Bumdes ada mekanisme yang dipermudah agar dalam konteks usahanya lebih luas. Untuk pasal ada 200 pasal, BAB-nya ada 24 atau 34 bab pokonya sekitar itu lah dan ini mencabut 6-8 perda dijadikan satu,” terangnya.

“Sebenarnya kalau Raperda sudah masuk evaluasi gubernur itu ranahnya eksekutif dalam hal ini setda. Kalau di dewan sudah selesai di pansus. Kalau sudah selesai maka dibuatkan berita acaranya baru disampaikan kepada bupati baru setelah itu diteruskan ke gubernur,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi

Tags: DPRD Kabupaten Serangkabupaten serangPemkab SerangPerdaperda kabupaten serangPersatuan Perangkat Desa IndonesiaPPDI Kabupaten SerangRaperda Omnibuslaw Desa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Lempari Rumah Tetangga dengan Kotoran Berakhir Damai

Next Post

Soal Dinasti Jokowi, Politikus Gerindra Banten : Sah-sah Saja

Related Posts

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU
Kabupaten Serang

Pemkab Serang Kekurangan 20 Ribu Unit PJU

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 17 April 2026 19:46

Kepala Dishub Kabupaten Serang, Beny Yuarsa, mengakui kekurangan PJU hingga 20 ribu unit.

Read moreDetails

Tak Hadir Pembahasan, OPD Dinilai Tak Serius Bahas LKPJ Bupati Serang 2025

Duh, Dana Desa Tahap Satu di Kabupaten Serang Tak Kunjung Cair

Kabupaten Serang Terima 12 Truk Operasional untuk KDMP

Tak Punya Tanah Bengkok untuk KDMP, Kepala Desa di Serang Minta Dicarikan Solusi

Ini Pesan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk Ahmad Yamin

Ahmad Yamin Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Bapenda Kabupaten Serang Siap Optimalkan Pembayaran Berbasis Digital

KSPN Nikomas Gelar Salam Lebaran Part II di Cikande Kabupaten Serang

Diskan Kabupaten Serang Jemput Program KKP untuk Tingkatkan Produksi Perikanan

Next Post
Soal Dinasti Jokowi, Politikus Gerindra Banten : Sah-sah Saja

Soal Dinasti Jokowi, Politikus Gerindra Banten : Sah-sah Saja

Dua Pekerjanya Tewas, Pengelola Galian Tanah di Cibadak Jadi Tersangka

Dua Pekerjanya Tewas, Pengelola Galian Tanah di Cibadak Jadi Tersangka

Pernah Jadi Prajurit Kopassus, Letkol Inf Mulyo Junaidi Jabat Dandim Serang

Pernah Jadi Prajurit Kopassus, Letkol Inf Mulyo Junaidi Jabat Dandim Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20
Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

Senin, 20 April 2026 18:01
Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

Senin, 20 April 2026 16:50
Harga plastik

Terdampak Perang Iran dan Amerika Harga Plastik di Cilegon Naik Tajam

Senin, 20 April 2026 16:44
Pulau Umang

Pulau Umang Disegel KKP, Wagub Banten: Jangan Diperjualbelikan

Senin, 20 April 2026 16:39
gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih

Dua RTH di Cilegon Disulap Jadi Gerai Koperasi Merah Putih

Senin, 20 April 2026 16:31
PT SBM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT SBM, Kuasa Hukum Dirut PT ITAI Sebut Kerugian Negara Didasarkan Bukti Palsu

Senin, 20 April 2026 16:20

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Truk listrik

Investasi Pabrik Truk Listrik Senilai Rp10 Triliun Bakal Masuk Cilegon

by Adam Fadillah
Senin, 20 April 2026 18:01

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Cilegon kembali dilirik sebagai pusat investasi industri strategis. Kali ini, investasi jumbo senilai Rp10 triliun untuk...

Dewa United Banten FC

Dewa United Banten FC Kecam Kekerasan di Semarang, Desak Sanksi Tegas Tanpa Kompromi

by Eko Fajar
Senin, 20 April 2026 16:50

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewa United Banten FC menyampaikan sikap tegas terkait insiden kekerasan yang terjadi dalam pertandingan Dewa United Development...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak