TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perusahaan keuangan FIFGROUP menyebut bahwa pihaknya tidak mempunyai debt collector.
Jika ada penagihan terhadap kreditur bisa dipastikan penagihan tersebut langsung kepada rumahnya kreditur melalui karyawannya.
Kepala FIFGROUP Cabang Cikupa, Budiyanto, mengatakan bahwa FIFGROUP tidak mempunyai debt collector atau penagih hutang di jalan raya. Adapun mekanisme dalam penagihan utang, karyawan FIFGROUP pastikan akan mengunjungi rumah kreditur yang tertera.
“Jadi, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku,”ungkapnya, Rabu, 1 November 2023.
Kata Budiyanto, penagihan yang dilakukan oleh karyawan FIFGROUP sangat mengedepankan etika dan profesionalitas.
.
“Perusahaan kami dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas,” ucapnya.
Meski demikian, Budiyanto juga berharap kepada masyarakat agar tidak panik jika menghadapi peristiwa penagihan di jalan.
“Arahkan persoalan tersebut ke kantor FIFGROUP terdekat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











