SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tetapkan 601 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kota Serang periode 2024-2029 sebagai daftar caloh tetap (DCT).
Sementara, satu bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akibat adanya kekurangan persyaratan saat pencermatan DCT.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Serang Nanas Nasihudin mengatakan, dari hasil pencermatan DCS terdapat 602 bacaleg. Namun, saat ini berkurang satu usai salah satu bacaleg dinyatakan TMS.
“Untuk DCT bakal calon DPRD Kota Serang jumlahnya 602, laki-laki 396, perempuan 205. Dari daftar DCS menuju DCT ini ada pengurangan satu orang atau TMS,” katanya
“Ketika verifikasi administrasi kemudian dilakukan penyusunan daftar calon tetap ini,” imbuhnya.
Menurutnya, salah satu bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut berasal dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) 6 Kecamatan Taktakan.
“Pertama ada saran perbaikan dari Bawaslu Kota Serang, bahwa caleg di dapil 6 nomor urut 7 dari Partai Gerindra itu dilakukan verifikasi persyaratan ke instansi terkait (Bawaslu) dalam mencermati dokumen persyaratan calonnya itu ada yang kurang,” tuturnya.
Nanas menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengecekkan terhadap salah satu bacaleg tersebut dan dilakukan klarifikasi, serta mengikuti saran dari Bawaslu.
“Kemudian, isi surat saran perbaikan itu untuk di-TMS-kan. Setelah itu, kita KPU melakukan verifikasi juga, setelah dicek di data kita, persyaratannya itu dengan melakukan klarifikasi juga dan sesuai saran dari Bawaslu itu kita TMS-kan,” ucapnya.
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai DCT, nantinya KPU akan menyerahkan hasilnya kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
“Setelah hari ini kita umumkan DCT, nanti baru kita serahkan ke masing-masing partai politik,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











