SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaku penipuan dengan modus diterima bekerja di pabrik PT Lung Cheong Brothers Industrial (LCBI) ditangkap Polres Serang, pada Minggu pagi, 12 November 2023. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, pelaku penipuan atau penggelapan tersebut berinisial TS, warga Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Pelaku kasus penipuan atau penggelapan ini kami amankan di kediamannya pada hari Minggu pagi sekira pukul 05.30 WIB. Pelaku merupakan warga Kragilan, Kabupaten Serang,” katanya.
Andi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan HS pada akhir Juli 2023 lalu. Ketika itu, korban ditawari pekerjaan di PT LCBI. “Kejadiannya bulan Juli lalu, korban ini ditawari pekerjaan di pabrik yang ada di Kragilan (PT LCBI),” ujarnya.
Korban yang tertarik dengan tawaran pelaku tersebut dimintai sejumlah uang. Uang tersebut harus diberikan agar korban dapat diterima bekerja. “Korban ini dimintai uang oleh pelaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pandeglang tersebut.
Andi mengungkapkan, korban telah menyerahkan uang Rp 14,5 juta kepada korban. Uang itu diberikan korban sebagai uang muka untuk proses administrasi. “Selain menyerahkan uang, korban ini juga memberikan berkas lamaran kepada pelaku,” ungkapnya.
Setelah memberikan uang dan berkas lamaran kerja, korban beberapa kali menanyakan informasi masuk kerja kepada pelaku. Namun, korban tak mendapat kepastian. Korban yang penasaran dengan lowongan pekerjaan di PT LCBI lantas mengkrosceknya.
Dari pihak pabrik yang memproduksi mainan anak tersebut, korban mendapat informasi bahwa surat panggilan yang ia terima adalah palsu. “Korban ternyata mendapat panggilan kerja palsu,” katanya.
Merasa ditipu pelaku, korban lantas melaporkannya ke Polres Serang. Dari laporan tersebut, Kanit I Pidum Polres Serang Ipda Aqlizar Akbar bersama anggotanya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Perbuatan pelaku ini kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor : Aas Arbi











