TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku siap menurunkan alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Caleg) di Kota Tangerang jelang masuknya tahapan masa kampanye 29 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullloh mengatakan, pihaknya telah memberikan instruksi kepada seluruh Panwascam di 13 kecamatan di Kota Tangerang untuk menurunkan AKP di tingkat kecamatan.
Adapun teknisnya, sambung Kamarulloh, penurunan AKP akan melibatkan Trantib dan Satpol PP Kota Tangerang.
“Saya sudah instruksikan Panwascam untuk melakukan penurunan AKP. Teknisnya nanti Panwascam bersama Trantib yang akan melakukan pembersihan APK,” ujarnya, Selasa 21 November 2023.
Kamarulloh mengatakan, untuk di tingkat kota, penurunan APK akan melibatkan Satpol PP Kota Tangerang. Hal itu disebabkan karena membutuhan alat berat dalam pembersihan APK.
“Untuk APK yang berukuran besar nanti akan kami lakukan pembersihan bersama Satpol PP. Instruksinya mulai berlaku sejak 20 November 2023,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk penurunan APK yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Sekadar diketahui, imbuaian larangan kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan diatur dalam Surat Edaran Bawaslu Tangerang Kota Tanggal 6 November Nomor 270/PM.01/K.BT.07/11/2023.
Dalam surat tersebut menyebut jika partai politik dilarang menyebarkan bahan kampanye, APK, pertemuan dengan warga.
Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang wakru 28 November -10 Februari 2023.
Terpisah, Ketua DPD Partai Gelora Kota Tangerang Iksan Bhakti mengatakan, pihaknya patuh terhadap aturan Bawaslu Kota Tangerang.
“Kita sampai sekarang belum memasang APK. Yang sudah ada berarti sudah lama dipasang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi











