SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Para Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Serang diminta untuk tidak membuat kartu kuning atau AK 1 palsu sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Hal itu dikarenakan banyaknya perusahaan yang memahami perbedaan antara kartu kuning asli dan palsu sehingga akan merugikan para Pencaker.
Pejabat Fungsional Penempatan Tenga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang Rizaludin mengaku, pihaknya menemukan beberapa kasus kartu kuning palsu saat melakukan legalisir ke Disnakertrans Kabupaten Serang.
Bahkan, lanjut Rizaludin, pihaknya pada tahun ini menemukan ratusan dokumen palsu yang diajukan oleh pencaker saat hendak melakukan legalisir.
“Saat Pencaker meminta legalisir, petugas kami mengcek terlebih dahulu AK 1 tersebut dan apabila terbukti palsu langsung disita dan kami buatkan yang asli. Kita tidak melakukan pendataan berapa banyak, yang jelas tahun ini saja ratusan AK 1 palsu yang kami sita,” katanya, Minggu 3 Desember 2023.
Rizaludin menegaskan, meskipun AK 1 dibuat semirip mungkin namun ada perbedaan yang terlihat mencolok. Salah satunya ialah pada garis paraf apabila ingin memperpanjang, serta tanda tangan petugas.
Ketika para petugas mendapati adanya pencaker yang menggunakan surat kuning palsu, maka pihaknya akan menyita sekaligus melakukan introgasi kepada para Pencaker.
“Kita hanya tanyakan saja, ternyata mereka ini membuat AK 1 dengan membayar uang sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu. Mereka beralasan, membuat AK 1 palsu supaya cepat diterima untuk langsung melamar pekerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya mengaku sudah menyampaikan ke perusahaan bahwa banyak oknum yang membuat AK 1 palsu sebagai persyaratan melamar pekerjaan. Selain itu, perusahaan juga sudah diberitahukan perbedaan antara AK 1 palsu dan asli.
“Langkah tersebut sudah kami lakukan, namun untuk pelaksanaannya itu kembali lagi ke perusahaan, setidaknya sudah kami sampaikan. Kami himbau kepada Pencaker, untuk tidak membuat AK 1 palsu, karena akan berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramadhani
Editor: Abdul Rozak











