slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Utama

Polres Serang Bongkar Produsen Tembakau Gorila di Apartemen Kota Tangerang

Fahmi by Fahmi
28-12-2023 19:51:26
in Utama
Polres Serang Bongkar Produsen Tembakau Gorila di Apartemen Kota Tangerang

Kedua produsen tembakau gorila saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang, Kamis 28 Desember 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satresnarkoba Polres Serang kembali membongkar produsen tembakau gorila. Kali ini, petugas mengungkap kasus tersebut di sebuah apartemen di Jalan Sudirman, Kota Tangerang.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku MW (25) dan WI (24). Keduanya ditangkap petugas di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga :

Kapolres Serang Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek

Polisi Identifikasi Pelaku Teror Pembunuhan di Perumahan Bumi Ciruas Permai 2

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Polres Serang Tangkap Pemasok Narkotika Sintetis, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Diamankan

Kapolres Serang AKBP, Wiwin Setiawan menjelaskan, penangkapan dua produsen tembakau gorila tersebut merupakan pengembangan dari tersangka IR. Pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya sebuah tempat laundry Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin 13 November 2023.

“Dari penangkapan terhadap saudara IR ini, petugas mengamankan satu paket besar dan tiga paket sedang tembakau sintetis yang disembunyikan di halaman belakang toko laundry,” kata Wiwin, Kamis 28 Desember 2023.

Kepada petugas, IR mengaku mendapatkan tembakau gorila atau sintesis itu di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang. Tembakau itu diperoleh tersangka setelah membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.

“Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan ditemukan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung,” kata Wiwin didampingi Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan.

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak ke Kota Bandung. Kemudian pada Selasa sore, 28 November sekira pukul 16.00 WIB petugas berhasil menangkap tersangka MW selaku pemilik akun @_king.aslan dan WI saat nongkrong di Jalan Antapani.

“Dari dalam tas pinggang yang ada pada tersangka WI ditemukan empat paket tembakau sintesis. Penggeledahan dilanjutkan di kamar aparetemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung dan ditemukan lima bungkus besar tembakau sintesis,” katanya

Dari hasil pemeriksaan terhadap warga Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang ini, keduanya mengaku jika seluruh barang bukti tembakau gorila yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.

“Dari pengakuan kedua tersangka, petugas langsung bergerak ke apartemen di Kota Tangerang untuk melakukan penggeledahan dan diamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP M Ikhsan menambahkan, dari keterangan kedua produsen tembakau gorila tersebut, pembuatan barang terlarang itu sudah berjalan sekira enam bulan. Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan dan menyewa kamar apartemen agar dapat berpindah tempat.

“Penjualan barang haram ini dilakukan melalui media sosial dan pembeli mengambil pesanan di lokasi yang ditentukan para tersangka. Sasaran pembelinya adalah mahasiswa,” ungkapnya.

“Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling kenal. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual. Total barang bukti tembakau sintesis dari ketiga tersangka seberat 2.467 gram,” sambungnya.

Ikhsan mengungkapkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Aditya

Tags: Akpol 2002Kapolres Serang AKBP Wiwin SetiawanKasat Resnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsanpolres serangpolres Serang bongkar produsen tembakau gorilaprodusen tembakau gorilaprodusen tembakau gorila kota tangerangSatresnarkoba Polres Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ada 5 Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Serang, Masih Gejala Ringan

Next Post

Tutup Bupati Cup 2023, Begini Pesan Sekda Maesyal ke SIWO PWI Kabupaten Tangerang

Related Posts

Kapolres Serang Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek
Kabupaten Serang

Kapolres Serang Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Utama dan Kapolsek

by Fahmi
Selasa, 7 Juli 2026 09:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek jajaran...

Read moreDetails

Polisi Identifikasi Pelaku Teror Pembunuhan di Perumahan Bumi Ciruas Permai 2

Warga Bumi Ciruas Permai 2 Diteror Pria Misterius, Polres Serang Lakukan Penyelidikan

Polres Serang Tangkap Pemasok Narkotika Sintetis, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Diamankan

55 Personel Polres Serang Naik Pangkat, Kapolres: Tingkatkan Profesionalisme dan Kualitas Pengabdian Masyarakat

Curhat Warga Kopo Serang Viral, Sebut Anaknya Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pelaku Masih Berkeliaran

Pria di Kragilan Didakwa Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar

Ribuan Pemancing Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Danau Puspemkab Serang 

Diasuh Sejak Kecil, Pria di Kopo Curi Uang Rp 3 Miliar Milik Ibu Asuhnya

Berawal Dari Aduan 110, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Cikande

Next Post
Tutup Bupati Cup 2023, Begini Pesan Sekda Maesyal ke SIWO PWI Kabupaten Tangerang

Tutup Bupati Cup 2023, Begini Pesan Sekda Maesyal ke SIWO PWI Kabupaten Tangerang

Pameran Bonsai di Serang, Hadirkan 350 Pohon Bonsai Cantik

Pameran Bonsai di Serang, Hadirkan 350 Pohon Bonsai Cantik

Disnaker Pantau Penerapan UMK Lebak 2024

Disnaker Pantau Penerapan UMK Lebak 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

Kamis, 9 Juli 2026 18:06

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

Kamis, 9 Juli 2026 18:01

Lahan Parkir di RSDP Serang Tidak Memadai, Manajemen Diminta Cari Investor

Kamis, 9 Juli 2026 17:46

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Kamis, 9 Juli 2026 17:37

Klaster Mimosa di Paramount Petals Tembus Langsung Akses Tol KM 25 Jakarta-Tangerang

Kamis, 9 Juli 2026 17:35

HUT ke-8, RSUD Kota Serang Gelar Berbagai Kegiatan Sosial

Kamis, 9 Juli 2026 17:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polisi Hentikan Laporan Terhadap Budi Rustandi Soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 9 Juli 2026 18:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang...

Temuan BPK Soal Proyek Videotron, Kepala Dinkes Banten Berkilah

by Yusuf Permana
Kamis, 9 Juli 2026 18:01

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek pengadaan videotron tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak